Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Reza Gladys Bakal Perbaiki Gugatan Rekonvensi Usai Disebut Cacat Formil dalam PMH Nikita Mirzani

Reza Gladys dan suaminya Attaubah Mufid siap mengambil langkah hukum setelah gugatan rekonvensi ditolak karena cacat formil dalam putusan banding PMH di PT DKI Jakarta. Kuasa hukumnya, Julianus Sembiring, akan membenahi kekurangan administratif dengan menganalisis salinan putusan utuh. Ia menyatakan keputusan lanjutan tergantung diskusi dengan klien, namun kemungkinan besar akan dilanjutkan hanya untuk memperbaiki cacat formil saja. Julianus menduga kekerabatan nilai kerugian antara tingkat pertama (Rp857,5 juta) dan tingkat banding (Rp500 miliar) menjadi sorotan hakim yang mungkin dianggap kurang pembuktian.

Berita terkait