Reza Gladys Bakal Perbaiki Gugatan Rekonvensi Usai Disebut Cacat Formil dalam PMH Nikita Mirzani
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Reza Gladys dan suaminya Attaubah Mufid siap mengambil langkah hukum setelah gugatan rekonvensi ditolak karena cacat formil dalam putusan banding PMH di PT DKI Jakarta. Kuasa hukumnya, Julianus Sembiring, akan membenahi kekurangan administratif dengan menganalisis salinan putusan utuh. Ia menyatakan keputusan lanjutan tergantung diskusi dengan klien, namun kemungkinan besar akan dilanjutkan hanya untuk memperbaiki cacat formil saja. Julianus menduga kekerabatan nilai kerugian antara tingkat pertama (Rp857,5 juta) dan tingkat banding (Rp500 miliar) menjadi sorotan hakim yang mungkin dianggap kurang pembuktian.
Bagikan
Berita terkait
Nikita Mirzani Optimistis Kemenangan PMH Lawan Reza Gladys Pengaruhi Proses PK
SINDOnews · 29 Agustus 2026 pukul 10.21
Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys di Gugatan PMH
SINDOnews · 29 Agustus 2026 pukul 07.25
Ini Alasan Nikita Mirzani Bongkar Aib Giorgio Antonio dari Balik Penjara
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 10.15
Giorgio Antoni Pernah Terjerat Kasus Sinte, Begini Ceritanya
SINDOnews · 23 Agustus 2026 pukul 16.42