Nikita Mirzani Optimistis Kemenangan PMH Lawan Reza Gladys Pengaruhi Proses PK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Nikita Mirzani memenangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Reza Gladys pada putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusan ini menjadi pendorong utama untuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang sedang menunggu putusan Mahkamah Agung. Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menyatakan tidak ditemukannya klaim kerugian materiil dari Reza Gladys, sehingga putusan ini memperjelas bahwa Nikita tidak pernah mengakui atau menerima uang pemerasan. Kemenangan ini diproyeksikan memengaruhi proses penuntutan dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat Nikita.
Reza Gladys sebagai saksi korban pemerasan tidak pernah menyertakan bukti kerugian finansial dalam gugatan PMH-nya. Hal ini menghilangkan satu elemen krusial dalam tunturan hukum yang awalnya menekankan kerugian nyata sebagai dasar gugatan. Pengadilan Tinggi menilai kasus banding ini bersifat prosedual, menyoroti bahwa tidak ada dasar hukum untuk menyatakan Nikita bersalah atas tindakan yang tidak terbukti adanya kerugian.
Putusan banding kini menjadi landasan bagi PK yang akan diajukan ke Mahkamah Agung. Jika diterima, PK dapat memaksa peninjauan kembali putusan hakim tinggi awal yang menyimpulkan Nikita bersalah atas pemerasan. Pengadilan sebelumnya telah menemukan Nikita bersalah, namun banding kali ini menolak klaim Reza Gladys terhadap uang yang diklaim sebagai bukti pemerasan.
Bagikan
Berita terkait
Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys di Gugatan PMH
SINDOnews · 29 Agustus 2026 pukul 07.25
Periksa Kakanim Denpasar Cs Terkait Kasus Silmy Karim, KPK Sita Uang Rp 6 M
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 21.23
KPK Cecar Kakanim Denpasar, Pejabat Imigrasi Bali & Agen Visa, Terkuak Fakta
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 20.45
KPK Sita Uang Rp 6 Miliar Usai Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 19.34