RI-Portugal Perkuat Kerja Sama, Menteri P2MI Siapkan Agenda Khusus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin dan Duta Besar RI untuk Portugal Susi Marleny Bachsin bertemu pada Selasa, 4 Agustus 2026, untuk mempercepat penyelesaian Nota Kesepahaman (MoU) tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di Portugal. Target penandatanganan adalah Oktober 2026, dan Portugal mengusulkan kunjungan delegasi Kementerian P2MI ke Lisbon pada September 2026 untuk pertemuan dengan otoritas migrasi AIMA, forum kerja sama penempatan, business matching antara asosiasi perusahaan Portugal dan agensi penempatan resmi Indonesia, serta pembahasan mekanisme kerja sama yang lebih konkret. Mukhtarudin menyatakan dukungan terhadap jadwal tersebut, menekankan peningkatan minat terhadap tenaga kerja terampil Indonesia dan prioritas presiden pada pendidikan vokasi dan program SMK Go Global. Meskipun penempatan saat ini masih terbatas, MoU diharapkan akan meningkatkan jumlah dan kualitas penempatan. Indonesia menyatakan kesiapan fasilitas pelatihan, sekolah vokasi, dan perusahaan penempatan pekerja migran (P3MI) sesuai standar internasional, dengan perlindungan pekerja sebagai prioritas utama, termasuk upah layak, perumahan, jaminan kesehatan, dan keamanan sosial. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memperkuat hubungan bilateral di bidang ketenagakerjaan dan memperluas peluang kerja yang aman dan profesional bagi pekerja migran Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
- indonesia-portugal cooperation
- migrant worker protection
- vocational training
- bilateral agreement
- skilled labor
Berita terkait
Lima Tahun Merger Pelindo, Standardisasi Jadi Kunci Efisiensi
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 21.42
Bersama Menteri PKP, Mendagri Lepas 125 Truk Sukseskan Program Gentengisasi Presiden Prabowo
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 21.40
Kota Resort Terancam Runtuh, Tetangga RI Tetapkan Status Darurat!
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 21.40
Polisi Bongkar Peredaran 150 Kg Sabu di Aceh
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 21.39