Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Rosan: Pengusaha Batu Bara Cs Bisa Tetap Ekspor Langsung Meski Ada DSI

CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani menegaskan bahwa pelaku usaha batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan ferro alloy tetap dapat mengekspor secara langsung meskipun ada kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). DSI yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 bertugas untuk mengevaluasi, memonitor, dan memastikan transparansi dalam transaksi ekspor, tanpa mengganggu kontrak jangka panjang yang sudah ada. Rosan menekankan bahwa ekspor akan tetap berjalan di bawah prinsip integritas kontrak.

Dari tiga komoditas strategis yang dipantau melalui DSI, total nilai ekspornya mencapai US$ 70 miliar. Rinciannya meliputi batu bara sebesar US$ 30,35 miliar, CPO sebesar US$ 22,87 miliar, dan ferro alloy sebesar US$ 16,43 miliar. Rosan menjelaskan bahwa DSI tidak bertujuan menambah lapisan birokrasi atau menggantikan peran regulator, melainkan berfungsi sebagai titik verifikasi kuat dalam aliran data dan transaksi ekspor.

Pemerintah merilis aturan baru terkait ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui satu pintu BUMN, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. PP ini ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026. Implementasi DSI dilakukan secara bertahap dan berbasis kesiapan untuk menghindari gangguan pada arus perdagangan yang sudah berjalan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait