Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Roy Suryo Berulang Kali Ajukan Praperadilan, Refly Harun: Hak yang Diberikan oleh Undang-Undang

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, membela klien dari tuduhan penyalahgunaan proses (abuse of process) atas pengajuan praperadilan berulang-ulang terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Refly menyatakan pengajuan praperadilan merupakan hak yang dijamin undang-undang bagi tersangka, dan hanya hakim/pengadilan yang berhak menilai penyalahgunaan otoritas. Ia menegaskan, pemohon berhak menggunakan atau tidak menggunakan praperadilan, tetapi hak tidak boleh dihilangkan.

Berita terkait