Roy Suryo Berulang Kali Ajukan Praperadilan, Refly Harun: Hak yang Diberikan oleh Undang-Undang
SINDOnews± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, membela klien dari tuduhan penyalahgunaan proses (abuse of process) atas pengajuan praperadilan berulang-ulang terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Refly menyatakan pengajuan praperadilan merupakan hak yang dijamin undang-undang bagi tersangka, dan hanya hakim/pengadilan yang berhak menilai penyalahgunaan otoritas. Ia menegaskan, pemohon berhak menggunakan atau tidak menggunakan praperadilan, tetapi hak tidak boleh dihilangkan.
Bagikan
Berita terkait
Cuma Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta dari Rp206 Juta, Roy Suryo Janji Bakal Pakai...
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 06.20
Bela Roy Suryo Soal Kasus Ijazah Jokowi, Mantan Hakim Agung Bongkar Borok Sistem Praperadilan
Warta Ekonomi · 13 September 2026 pukul 03.30
Praperadilan Jilid V Roy Suryo Jadi yang Terakhir, Siap Hadapi Sidang Pokok Perkara
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 18.28
Kubu Jokowi Tantang Roy Suryo: Jangan Praperadilan, Atraksi di Sidang Dong!
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 07.30