Roy Suryo Berulang Kali Ajukan Praperadilan, Refly Harun: Hak yang Diberikan oleh Undang-Undang
SINDOnews± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, membela klien dari tuduhan penyalahgunaan proses (abuse of process) atas pengajuan praperadilan berulang-ulang terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Refly menyatakan pengajuan praperadilan merupakan hak yang dijamin undang-undang bagi tersangka, dan hanya hakim/pengadilan yang berhak menilai penyalahgunaan otoritas. Ia menegaskan, pemohon berhak menggunakan atau tidak menggunakan praperadilan, tetapi hak tidak boleh dihilangkan.
Bagikan
Berita terkait
Ditantang Jokowi Buktikan Ijazah Palsu, Roy Suryo: Orang di Solo Itu Tidak Mengerti Hukum
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 18.58
Jokowi Tantang Dokter Tifa dan Roy Suryo: Bawa Bukti Jika Yakin Ijazah Palsu
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 14.26
Babak Terbaru Roy Suryo vs Jokowi: Segudang Kejanggalan di Balik Praperadilan Jilid IV
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 02.40
Respons Tantangan Jokowi, Roy Suryo: Orang Itu Tidak Mengerti Hukum
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 14.16