Roy Suryo Berulang Kali Ajukan Praperadilan, THMP Ingatkan Aturan Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP) C Suhadi menentang gagasan Roy Suryo yang berulang kali mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Suhadi menjelaskan bahwa aturan praperadilan termuat dalam Pasal 158 hingga 164 KUHAP, namun tidak semestarnya dapat diartikan untuk pengajuan berulang tanpa batas. Menurutnya, penggunaan prinsip ini harus selaras dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menekankan bahwa peradilan harus dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Suhadi menekankan bahwa setiap kasus, termasuk praperadilan, harus ditangani berdasarkan hukum positif yang jelas dan tidak boleh berlarut-larut dalam prosesnya, khususnya pada tahap prapidanaan.
Bagikan
Berita terkait
Tertular Roy Suryo, Kubu Jokowi Sebut Dokter Tifa Mulai Ketakutan Hadapi Kasus Ijazah
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 09.55
Gegara Laporan Ajudan, Begini Ini Awal Jokowi Ingin Penjarakan Roy Suryo di Kasus Ijazah
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 09.50
Cuma Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta dari Rp206 Juta, Roy Suryo Janji Bakal Pakai...
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 06.20
Kubu Roy Suryo Buka Suara Soal Penundaan Perkara: Hukum yang Mengatur!
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 14.57