Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Roy Suryo Berulang Kali Ajukan Praperadilan, THMP Ingatkan Aturan Ini

Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP) C Suhadi menentang gagasan Roy Suryo yang berulang kali mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Suhadi menjelaskan bahwa aturan praperadilan termuat dalam Pasal 158 hingga 164 KUHAP, namun tidak semestarnya dapat diartikan untuk pengajuan berulang tanpa batas. Menurutnya, penggunaan prinsip ini harus selaras dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menekankan bahwa peradilan harus dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Suhadi menekankan bahwa setiap kasus, termasuk praperadilan, harus ditangani berdasarkan hukum positif yang jelas dan tidak boleh berlarut-larut dalam prosesnya, khususnya pada tahap prapidanaan.

Berita terkait