Roy Suryo Berulang Kali Ajukan Praperadilan, THMP Ingatkan Aturan Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP) C Suhadi menentang gagasan Roy Suryo yang berulang kali mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Suhadi menjelaskan bahwa aturan praperadilan termuat dalam Pasal 158 hingga 164 KUHAP, namun tidak semestarnya dapat diartikan untuk pengajuan berulang tanpa batas. Menurutnya, penggunaan prinsip ini harus selaras dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menekankan bahwa peradilan harus dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Suhadi menekankan bahwa setiap kasus, termasuk praperadilan, harus ditangani berdasarkan hukum positif yang jelas dan tidak boleh berlarut-larut dalam prosesnya, khususnya pada tahap prapidanaan.
Bagikan
Berita terkait
Babak Terbaru Roy Suryo vs Jokowi: Segudang Kejanggalan di Balik Praperadilan Jilid IV
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 02.40
Ditantang Jokowi Buktikan Ijazah Palsu, Roy Suryo: Orang di Solo Itu Tidak Mengerti Hukum
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 18.58
Respons Tantangan Jokowi, Roy Suryo: Orang Itu Tidak Mengerti Hukum
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 14.16
THMP Nilai Putusan Sela Eksepsi Tak Batalkan Status Terdakwa Dokter Tifa
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.54