Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Kubu Roy Suryo Buka Suara Soal Penundaan Perkara: Hukum yang Mengatur!

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, membantah bahwa penundaan sidang pokok perkara fitnah terkait ijazah JokowI sengaja dilakukan oleh kubu mereka. Penundaan terjadi karena regulasi KUHAP yang mengharuskan menunggu hasil praperadilan. Gafur menjelaskan praperadilan hanya untuk menguji keabsahan penyidikan, sementara persidangan pokok perkara diluncurkan 17 September 2026 di PN Jakarta Timur untuk pembacaan surat dakwaan. Menurutnya, penundaan ditentukan oleh hukum, bukan sengaja oleh pihak tersangka.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait