Kubu Roy Suryo Buka Suara Soal Penundaan Perkara: Hukum yang Mengatur!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, membantah bahwa penundaan sidang pokok perkara fitnah terkait ijazah JokowI sengaja dilakukan oleh kubu mereka. Penundaan terjadi karena regulasi KUHAP yang mengharuskan menunggu hasil praperadilan. Gafur menjelaskan praperadilan hanya untuk menguji keabsahan penyidikan, sementara persidangan pokok perkara diluncurkan 17 September 2026 di PN Jakarta Timur untuk pembacaan surat dakwaan. Menurutnya, penundaan ditentukan oleh hukum, bukan sengaja oleh pihak tersangka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 14 September 2026 pukul 13.01
Praperadilan Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ditolak, Penetapan Tersangka Sah
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 12.17
Pengacara Roy Suryo Tegaskan Hakim Praperadilan Tidak Punya Dasar Menolak Ganti Rugi
Liputan6.com · 14 September 2026 pukul 12.01
Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 06.23
Putusan Praperadilan Lodewyk Pusung Dibacakan Hari Ini
Berita terkait
Auditor Sebut Wajar Roy Suryo Minta Ganti Rugi Rp206 Juta
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 20.24
Praperadilan Jilid V Roy Suryo Jadi yang Terakhir, Siap Hadapi Sidang Pokok Perkara
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 18.28
Pelapor Roy Suryo Resmi Layangkan Gugatan Aturan Praperadilan ke MK
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 10.36
Pelapor Roy Suryo Gugat Aturan Praperadilan ke MK
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 09.51