Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

RUU Baru Iran: Kontak dengan Pihak Asing Bisa Dipidana

Parlemen Iran baru-baru ini menyetujui garis besar rancangan undang-undang baru yang akan membatasi kontak dengan pihak asing secara signifikan. Rancangan ini, yang masih memerlukan persetujuan akhir dari Dewan Wali, akan melarang atau mengatur erat kontak dengan media asing, kerja sama akademik internasional, komunikasi dengan kedutaan dan organisasi asing, serta penerimaan bantuan keuangan dari luar negeri. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai hukuman pidana, termasuk penjara enam bulan hingga dua tahun. Pasal khusus juga memerlukan Kementerian Intelijen untuk menerbitkan daftar tahunan universitas dan lembaga asing yang diizinkan untuk kerja sama ilmiah, sementara kerja sama dengan lembaga di luar daftar akan dilarang.

Berita terkait