RUU Baru Iran: Kontak dengan Pihak Asing Bisa Dipidana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Parlemen Iran baru-baru ini menyetujui garis besar rancangan undang-undang baru yang akan membatasi kontak dengan pihak asing secara signifikan. Rancangan ini, yang masih memerlukan persetujuan akhir dari Dewan Wali, akan melarang atau mengatur erat kontak dengan media asing, kerja sama akademik internasional, komunikasi dengan kedutaan dan organisasi asing, serta penerimaan bantuan keuangan dari luar negeri. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai hukuman pidana, termasuk penjara enam bulan hingga dua tahun. Pasal khusus juga memerlukan Kementerian Intelijen untuk menerbitkan daftar tahunan universitas dan lembaga asing yang diizinkan untuk kerja sama ilmiah, sementara kerja sama dengan lembaga di luar daftar akan dilarang.
Bagikan
Berita terkait
MNC University Jajaki Kerja Sama Internship dan Peluang Karier di Jepang bersama KCC Co., Ltd. dan Dore by LeTAO
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 13.30
Bikin Geger, Hakim di Negara Arab Izinkan Transgender Ubah Jenis Kelamin
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 13.00
Advokat PPP se-Indonesia Deklarasikan Komitmen Kawal Perjuangan Partai hingga Pemilu 2029
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 12.40
Gugatan Praperadilan Dokter Tifa di PN Jaksel Kandas, Hakim: Gugur Demi Hukum
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 12.03