Bikin Geger, Hakim di Negara Arab Izinkan Transgender Ubah Jenis Kelamin
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sebuah pengadilan di Lebanon, khususnya Pengadilan Bint Jbeil, baru-baru ini mengeluarkan putusan yang memungkinkan seorang perempuan transgender untuk mengubah jenis kelaminnya dalam dokumen resmi dari laki-laki menjadi perempuan. Putusan ini dicapai berdasarkan laporan medis dan psikologis, serta diatur oleh Pasal 21 Dekret Nomor 8837 Tahun 1932 tentang pencatatan status sipil. Hakim Wassim Zahr al-Din memandang bahwa mencatat jenis kelamin sebagai laki-laki tidak lagi mencerminkan kondisi nyata dan dapat menyebabkan rasa malu serta diskriminasi bagi individu tersebut.
Putusan ini telah memicu reaksi campur dari kalangan agama dan hukum di Lebanon. Para pengkritik khawatir bahwa keputusan ini dapat menjadi preseden bagi banyak kasus serupa di masa depan, sekaligus membuka pertanyaan tentang pengakuan hukum yang lebih luas terhadap perubahan gender. Namun, Hakim Zahr al-Din menegaskan bahwa kasus ini bersifat khusus dan didasarkan pada kondisi yang sangat ketat, didukung oleh laporan medis dan psikologis yang memadai.
Kontroversi ini mencerminkan perdebatan yang lebih luas di negara-negara Arab tentang hak-hak LGBTQ+ dan pengakuan gender. Sementara beberapa pihak mendukung hak individu untuk hidup sesuai dengan identitas mereka, banyak yang lain, termasuk kelompok-kelompok agama, menentang perubahan yang mengubah dasar hukum tradisional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 12.03
Gugatan Praperadilan Dokter Tifa di PN Jaksel Kandas, Hakim: Gugur Demi Hukum
Berita terkait
Pakar Soal Kasus Ijazah Jokowi: Semua Orang Bisa Ngaku Sekarang Asli, tapi Itu Bukan Pengakuan Hukum
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 14.40
Cuma Dapat Rp5 Juta dari Rp206 Juta, Roy Suryo Ungkit Gugatan Raja Jogja: Itu Juga Hanya Rp1.000
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 08.17
Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp5 Juta: Bukan Nilainya, tapi Perjuangkan Keadilan
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 14.57
Dihukum Mati dengan Cara Digantung, Presenter TV Sarah Khalifa Ajukan Banding
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 09.52