Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bikin Geger, Hakim di Negara Arab Izinkan Transgender Ubah Jenis Kelamin

Sebuah pengadilan di Lebanon, khususnya Pengadilan Bint Jbeil, baru-baru ini mengeluarkan putusan yang memungkinkan seorang perempuan transgender untuk mengubah jenis kelaminnya dalam dokumen resmi dari laki-laki menjadi perempuan. Putusan ini dicapai berdasarkan laporan medis dan psikologis, serta diatur oleh Pasal 21 Dekret Nomor 8837 Tahun 1932 tentang pencatatan status sipil. Hakim Wassim Zahr al-Din memandang bahwa mencatat jenis kelamin sebagai laki-laki tidak lagi mencerminkan kondisi nyata dan dapat menyebabkan rasa malu serta diskriminasi bagi individu tersebut.

Putusan ini telah memicu reaksi campur dari kalangan agama dan hukum di Lebanon. Para pengkritik khawatir bahwa keputusan ini dapat menjadi preseden bagi banyak kasus serupa di masa depan, sekaligus membuka pertanyaan tentang pengakuan hukum yang lebih luas terhadap perubahan gender. Namun, Hakim Zahr al-Din menegaskan bahwa kasus ini bersifat khusus dan didasarkan pada kondisi yang sangat ketat, didukung oleh laporan medis dan psikologis yang memadai.

Kontroversi ini mencerminkan perdebatan yang lebih luas di negara-negara Arab tentang hak-hak LGBTQ+ dan pengakuan gender. Sementara beberapa pihak mendukung hak individu untuk hidup sesuai dengan identitas mereka, banyak yang lain, termasuk kelompok-kelompok agama, menentang perubahan yang mengubah dasar hukum tradisional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait