Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Gugatan Praperadilan Dokter Tifa di PN Jaksel Kandas, Hakim: Gugur Demi Hukum

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) terkait dugaan fitnah tentang ijazah Presiden Joko Widodo. Hakim Sulistyo Muhammad memutuskan gugatan gugur demi hukum karena tidak ada bukti yang membebaskan terdakwa. Setelah berkas perkara dilimpahkan, status Tifa berubah menjadi terdakwa, sehingga tidak memiliki hak untuk mengajukan praperadilan. Meski begitu, Tifa tetap optimis dan akan menjalani proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait