Gugatan Praperadilan Dokter Tifa di PN Jaksel Kandas, Hakim: Gugur Demi Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) terkait dugaan fitnah tentang ijazah Presiden Joko Widodo. Hakim Sulistyo Muhammad memutuskan gugatan gugur demi hukum karena tidak ada bukti yang membebaskan terdakwa. Setelah berkas perkara dilimpahkan, status Tifa berubah menjadi terdakwa, sehingga tidak memiliki hak untuk mengajukan praperadilan. Meski begitu, Tifa tetap optimis dan akan menjalani proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 16.16
Kembali Gugat Praperadilan, Ini Strategi dr. Tifa
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 12.54
Kuasa Hukum Febrie: Penggeledahan Rumah di Sentul Tak Berdasarkan Izin Pengadilan yang Sah
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 10.27
Soroti Pengetatan Praperadilan MA, Prof Henry Indraguna Bedah Dampaknya
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 19.33
Penggeledahan & Penyitaan Aset Batal Demi Hukum Jika Praperadilan Febrie Dikabulkan
Berita terkait
Sidang Dakwaan Baru Dokter Tifa Batal Digelar Hari Ini
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 10.17
Roy Suryo Dukung Dokter Tifa Ajukan Praperadilan terkait Penghentian Penuntutan
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 17.13
Dengan Nada Tinggi, Hakim Tegur Tim Hukum Dokter Tifa soal Keabsahan Alat Bukti
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 13.22
Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp5 Juta: Bukan Nilainya, tapi Perjuangkan Keadilan
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 14.57