Gugatan Praperadilan Dokter Tifa di PN Jaksel Kandas, Hakim: Gugur Demi Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) terkait dugaan fitnah tentang ijazah Presiden Joko Widodo. Hakim Sulistyo Muhammad memutuskan gugatan gugur demi hukum karena tidak ada bukti yang membebaskan terdakwa. Setelah berkas perkara dilimpahkan, status Tifa berubah menjadi terdakwa, sehingga tidak memiliki hak untuk mengajukan praperadilan. Meski begitu, Tifa tetap optimis dan akan menjalani proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 16.16
Kembali Gugat Praperadilan, Ini Strategi dr. Tifa
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 12.54
Kuasa Hukum Febrie: Penggeledahan Rumah di Sentul Tak Berdasarkan Izin Pengadilan yang Sah
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 12.44
Praperadilan dr Tifa Tak Diterima, Hakim Sebut Statusnya Sudah Terdakwa
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 11.41
Hakim Putuskan Praperadilan Dokter Tifa Tak Dapat Diterima, Pakar Hukum: Sudah Tepat
Berita terkait
Sidang Dakwaan Baru Dokter Tifa Batal Digelar Hari Ini
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 10.17
Roy Suryo Dukung Dokter Tifa Ajukan Praperadilan terkait Penghentian Penuntutan
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 17.13
Absen di Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Saya Tidak Mangkir, Kita Semua Berjuang...
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 07.00
Dokter Tifa Bersikukuh Hakim PN Jaktim Tidak Perintahkan Jaksa untuk Perbaiki Surat Dakwaan
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 15.43