Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU Keuangan Negara Disusun Pakai Skema Omnibus Law, Apa yang Diubah?

Komisi XI DPR RI sedang menyusun RUU Perubahan atas UU Keuangan Negara menggunakan skema omnibus law. Langkah ini bertujuan menyelaraskan berbagai aturan keuangan negara setelah terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2025 dan UU Nomor 16 Tahun 2025 yang mengubah tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Perubahan utama dalam RUU ini adalah pengalihan peran Menteri Keuangan sebagai pemegang saham negara di BUMN kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Hal ini berdampak pada mekanisme dividen BUMN yang kini tidak lagi masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), melainkan diinvestasikan kembali oleh BPI Danantara untuk sektor strategis. Perubahan ini juga berimplikasi pada fungsi Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara dalam APBN.

Selain itu, pembahasan RUU ini mencakup optimalisasi PNBP. Pakar ekonomi menyoroti perlunya perbaikan kualitas layanan, evaluasi tarif berkala, serta penyusunan regulasi PNBP untuk sektor energi baru terbarukan (EBT) seperti tenaga surya dan angin yang saat ini belum terakomodasi.

Berita terkait