DPR Mulai Bahas RUU Keuangan Negara, Pakar Soroti Aturan PNBP
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi XI DPR mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar ekonomi dan hukum untuk membahas RUU Keuangan Negara yang disusun menggunakan metode omnibus law. RUU ini bertujuan menindaklanjuti revisi UU BUMN guna mengoptimalkan pengelolaan keuangan negara, khususnya terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Kekayaan Negara yang Dipisahkan.
Para pakar menyoroti belum maksimalnya PNBP akibat kebijakan tarif yang beragam, layanan manual yang lambat, serta belum terakomodasinya komoditas energi baru terbarukan (EBT) seperti surya dan angin dalam regulasi. Rekomendasi yang diberikan meliputi evaluasi tarif secara periodik, pengenaan windfall profit pada sektor SDA, serta penguatan mekanisme identifikasi sumber penerimaan baru berbasis teknologi dan ruang digital agar PNBP lebih fleksibel dan optimal.
Bagikan
Berita terkait
RUU Keuangan Negara Mulai Dibahas, DPR Panggil 4 Pakar Ekonomi
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 06.55
DPR Dorong Penindakan Kepada Pengecer Maupun Produsen Rokok Ilegal
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 18.31
Jaringan Uang Palsu Semakin Meresahkan Rakyat, DPR Minta Polri Berantas Habis Pabriknya
JawaPos · 11 September 2026 pukul 07.45
Keruk Nikel 13 Juta Ton Hasilkan PNBP Rp21 Triliun
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 20.54