RUU Keuangan Negara Mulai Dibahas, DPR Panggil 4 Pakar Ekonomi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi XI DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama empat pakar ekonomi dan hukum untuk membahas RUU Keuangan Negara yang disusun menggunakan metode omnibus law. Pembahasan ini bertujuan memberikan ruang partisipasi bermakna guna menindaklanjuti revisi UU BUMN serta mengoptimalkan pengelolaan keuangan negara.
Fokus utama diskusi terletak pada optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Kekayaan Negara yang Dipisahkan. Para pakar menyoroti rendahnya PNBP akibat tarif yang tidak konsisten, layanan manual yang lambat, serta belum terakomodasinya potensi energi baru terbarukan (EBT) seperti surya dan angin dalam regulasi. Rekomendasi yang diberikan meliputi evaluasi tarif periodik, pengenaan windfall profit pada SDA, serta penguatan mekanisme identifikasi sumber penerimaan baru berbasis teknologi dan ruang digital.
Bagikan
Berita terkait
DPR Mulai Bahas RUU Keuangan Negara, Pakar Soroti Aturan PNBP
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 06.55
DPR Dorong Penindakan Kepada Pengecer Maupun Produsen Rokok Ilegal
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 18.31
Jaringan Uang Palsu Semakin Meresahkan Rakyat, DPR Minta Polri Berantas Habis Pabriknya
JawaPos · 11 September 2026 pukul 07.45
Keruk Nikel 13 Juta Ton Hasilkan PNBP Rp21 Triliun
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 20.54