Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU Masyarakat Adat, Koalisi Tuntut Pengakuan dan Perlindungan Hak Tanah

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menuntut pengakuan dan perlindungan hak tanah masyarakat adat dalam RUU yang sedang dibahas di DPR. Masyarakat adat sering kali berada dalam posisi lemah ketika konflik dengan korporasi atau proyek investasi, harus membuktikan keberadaan dan hak tanah secara rumit melalui verifikasi. Draf RUU versi masyarakat sipil menyampaikan 11 isu utama termasuk FPIC, perlindungan perempuan adat, dan penyelesaian konflik. Tiga hal utama yang diminta: definisi tanah adat tanpa syarat, catatan negara bukan penentuan, serta pengakuan dan perlindungan hak wilayah adat.

Berita terkait