RUU Masyarakat Adat, Koalisi Tuntut Pengakuan dan Perlindungan Hak Tanah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menuntut pengakuan dan perlindungan hak tanah masyarakat adat dalam RUU yang sedang dibahas di DPR. Masyarakat adat sering kali berada dalam posisi lemah ketika konflik dengan korporasi atau proyek investasi, harus membuktikan keberadaan dan hak tanah secara rumit melalui verifikasi. Draf RUU versi masyarakat sipil menyampaikan 11 isu utama termasuk FPIC, perlindungan perempuan adat, dan penyelesaian konflik. Tiga hal utama yang diminta: definisi tanah adat tanpa syarat, catatan negara bukan penentuan, serta pengakuan dan perlindungan hak wilayah adat.
Bagikan
Berita terkait
Cak Imin Minta DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat
VOI · 1 September 2026 pukul 15.20
Tokoh Adat: Pemblokiran Jalan PSN Kolaka Berpotensi Lumpuhkan Pendapatan Warga
SINDOnews · 29 Agustus 2026 pukul 14.14
DPR serap aspirasi Papua dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat
ANTARA News · 8 Agustus 2026 pukul 12.08
Manfaatkan Momen CFD, Imigrasi Pasuruan Buka Layanan Pasporia di MPP Poncol
JawaPos · 3 September 2026 pukul 16.00