Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

RUU Penyiaran Atur Platform Digital, Komisi I Potensi KPI-Komdigi Tumpang Tindih

Anggota Komisi I DPR Abraham Sridjaja menyatakan RUU Penyiaran perlu memasukkan pengaturan platform digital dengan hati-hati untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antara KPI dan Komdigi. Ia mengusulkan mengubah definisi konten digital dengan menghapus kata 'siaran' agar mencakup seluruh platform digital seperti YouTube, TikTok, game, Shopee, Tokopedia, serta konten UGC pengguna. Usulan ini disampaikan dalam rapat panja harmonisasi RUU Penyiaran di Senayan, Jakarta pada Senin (24/8). Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyatakan usulan tersebut akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan berikutnya.

Berita terkait