RUU Penyiaran Atur Platform Digital, Komisi I Potensi KPI-Komdigi Tumpang Tindih
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi I DPR Abraham Sridjaja menyatakan RUU Penyiaran perlu memasukkan pengaturan platform digital dengan hati-hati untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antara KPI dan Komdigi. Ia mengusulkan mengubah definisi konten digital dengan menghapus kata 'siaran' agar mencakup seluruh platform digital seperti YouTube, TikTok, game, Shopee, Tokopedia, serta konten UGC pengguna. Usulan ini disampaikan dalam rapat panja harmonisasi RUU Penyiaran di Senayan, Jakarta pada Senin (24/8). Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyatakan usulan tersebut akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan berikutnya.
Bagikan
Berita terkait
Komisi Ojol Antar Barang Bakal Berbeda, Komdigi Siap Tampung Masukan Platform
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 17.20
Ketua Baleg Ungkap Penyebab Banyak RUU yang Tak Kunjung 'Goal'
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 14.25
Masyarakat Pati Minta RUU Perampasan Aset Cepat Disahkan, DPR: Bukan Lambat Tapi Perlu Hati-hatiJ
VOI · 24 Agustus 2026 pukul 14.21
Gelar Audiensi, Masyarakat Pati Minta DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
VOI · 24 Agustus 2026 pukul 13.55