Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Komisi Ojol Antar Barang Bakal Berbeda, Komdigi Siap Tampung Masukan Platform

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka ruang bagi platform ojek online untuk menyampaikan masukan terkait penyusunan aturan layanan pengantaran barang dan makanan. Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami proses bisnis layanan tersebut, termasuk menyerap aspirasi dari para pengemudi dan platform. Masukan ini akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online yang sedang disiapkan pemerintah.

Aturan layanan pengantaran barang dan makanan akan berada di bawah wewenang Komdigi, sementara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menangani pengaturan pengantaran orang. Nezar menegaskan bahwa skema pembagian 92:8 yang ditentukan untuk pengantaran orang tidak otomatis berlaku untuk pengantaran barang dan makanan karena karakteristiknya yang berbeda. Pemerintah juga akan mengkaji proses bisnis dan algoritma platform, termasuk biaya layanan yang dikenakan kepada pengguna.

Komdigi berkomitmen menyusun Keputusan Menteri (Kepmen) sesuai dengan Perpres yang akan diterbitkan. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengemudi dan keberlangsungan bisnis platform. Pemerintah ingin memastikan aturan yang disusun adil bagi pengemudi sekaligus tidak mengganggu ekosistem digital yang sudah berjalan.

Berita terkait