Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU Penyiaran Belum Final, Pembicaraan Tingkat I Masih Membuka Ruang Luas Bagi Masukan Publik

RUU Penyiaran (Perubahan Ketiga UU No. 32/2002) masih dalam Pembicaraan Tingkat I, belum final. Masyarakat dan pemangku kepentingan dapat memberi masukan soal rumusan pasal, batas kewenangan, tumpang tindih pengaturan, dampak pada kebebasan berekspresi, perlindungan masyarakat, dan aspek teknis. UU lama ditandang tidak lagi cocok dengan ekosistem digital; RUU dirancang menyesuaikan perkembangan teknologi sekaligus mempertahankan kerangka utama. Perubahan mencakup 38% materi dari keseluruhan pasal. Prinsip 'equal playing field' menjadi fokus utama untuk menyeimbangkan pengaturan antara penyiaran konvensional dan platform digital.

Berita terkait