RUU Penyiaran Belum Final, Pembicaraan Tingkat I Masih Membuka Ruang Luas Bagi Masukan Publik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

RUU Penyiaran (Perubahan Ketiga UU No. 32/2002) masih dalam Pembicaraan Tingkat I, belum final. Masyarakat dan pemangku kepentingan dapat memberi masukan soal rumusan pasal, batas kewenangan, tumpang tindih pengaturan, dampak pada kebebasan berekspresi, perlindungan masyarakat, dan aspek teknis. UU lama ditandang tidak lagi cocok dengan ekosistem digital; RUU dirancang menyesuaikan perkembangan teknologi sekaligus mempertahankan kerangka utama. Perubahan mencakup 38% materi dari keseluruhan pasal. Prinsip 'equal playing field' menjadi fokus utama untuk menyeimbangkan pengaturan antara penyiaran konvensional dan platform digital.
Bagikan
Berita terkait
Rapat Paripurna Sepakati RUU Penyiaran Jadi Usul Inisiatif DPR
Detik.com · 8 September 2026 pukul 10.57
KPI: Harmonisasi RUU Penyiaran Hidupkan Kembali Harapan Lahirnya Regulasi Baru
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 19.50
UU Reforma Agraria Disahkan, Erlan Nopri: Momentum Baru Keadilan Agraria
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 16.44
Pimpinan DPR Terima Massa Aksi Hari Tani, Bahas Masalah Agraria
Detik.com · 24 September 2026 pukul 16.36