Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

UU Reforma Agraria Disahkan, Erlan Nopri: Momentum Baru Keadilan Agraria

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang pada Selasa (22/9/2026) dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Pengesahan ini dianggap sebagai momentum penting dalam penataan agraria nasional.

Direktur Garuda Institute, Erlan Nopri mengapresiasi pengesahan UU tersebut, menyebutnya sebagai 'angin segar' bagi petani dan masyarakat adat yang selama ini memperjuangkan keadilan agraria. Menurutnya, regulasi ini membuka babak baru bagi upaya mewujudkan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Erlan menekankan bahwa lahirnya UU ini harus dibaca lebih jauh dari sekadar produk legislasi. Ia menyatakan bahwa 'mimpi hampa rakyat', khususnya kaum tani dan kaum marhaen, yang berlangsung selama beberapa dekade pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, kini memasuki babak baru. Ia menambahkan bahwa harapan yang selama puluhan tahun diperjuangkan akhirnya menemukan jalan melalui keberanian politik dalam menghadirkan UU tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait