Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPI: Harmonisasi RUU Penyiaran Hidupkan Kembali Harapan Lahirnya Regulasi Baru

Rapat Panja Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 antara Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi I DPR RI pada Rabu, 19 Agustus 2026, membuka harapan akan regulasi penyiaran baru yang relevan dengan perkembangan teknologi. Kegiatan ini mendapat dukungan dari industri penyiaran dan masyarakat luas.

Menurut Tulus Santoso, Komisioner dan Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Struktur Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, pembahasan harmonisasi ini dinilai sebagai langkah positif yang menghidupkan harapan akan lahirnya regulasi yang adaptif. RUU Penyiaran dianggap penting karena kondisi penyiaran saat ini sangat berbeda dengan kondisi pada 2002, terutama akibat perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang pesat.

Perubangan teknologi telah mengubah secara mendasar cara produksi, konsumsi, dan distribusi konten serta iklan di sektor penyiaran. Regulasi baru diharapkan dapat mencerminkan realitas teknologi saat ini dan memberikan kerangka yang jelas bagi industri penyiaran untuk berkembang secara bertanggung jawab.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait