KPI: Harmonisasi RUU Penyiaran Hidupkan Kembali Harapan Lahirnya Regulasi Baru
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Rapat Panja Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 antara Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi I DPR RI pada Rabu, 19 Agustus 2026, membuka harapan akan regulasi penyiaran baru yang relevan dengan perkembangan teknologi. Kegiatan ini mendapat dukungan dari industri penyiaran dan masyarakat luas.
Menurut Tulus Santoso, Komisioner dan Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Struktur Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, pembahasan harmonisasi ini dinilai sebagai langkah positif yang menghidupkan harapan akan lahirnya regulasi yang adaptif. RUU Penyiaran dianggap penting karena kondisi penyiaran saat ini sangat berbeda dengan kondisi pada 2002, terutama akibat perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang pesat.
Perubangan teknologi telah mengubah secara mendasar cara produksi, konsumsi, dan distribusi konten serta iklan di sektor penyiaran. Regulasi baru diharapkan dapat mencerminkan realitas teknologi saat ini dan memberikan kerangka yang jelas bagi industri penyiaran untuk berkembang secara bertanggung jawab.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 17.00
Muncul Usulan Anggota KPI Pusat Jadi 11 di Rapat Baleg, PKS: Pemborosan
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 16.35
Anggota KPI Pusat Bakal Bertambah dari 9 Jadi 11 di RUU Penyiaran
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 12.47
RUU Penyiaran Atur Platform Digital, Komisi I Potensi KPI-Komdigi Tumpang Tindih
Berita terkait
Setelah iPad dan Mac, Apple Siap-siap Naikkan Harga iPhone
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 22.00
Alibaba Cari Dana 10,2 Miliar Dolar AS untuk AI, Saham Anjlok 9,5 Persen
VOI · 24 Agustus 2026 pukul 20.45
12 Fitur Microsoft News yang Perlu Diketahui
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 20.00
Menari di Atas Genderang Orang: Mengapa Indonesia Belum Menguasai Teknologi Masa Depan?
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 19.45