RUU Perampasan Aset Dikebut, Draf Disorot
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) disahkan paling lambat Desember 2026, meski draf terbaru belum dipublikasikan ke masyarakat. Koalisi Masyarakat Sipil, yang diwakili oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), menyoroti pentingnya keterbukaan dokumen agar publik dapat mengawasi substansi aturan yang akan menjadi instrumen pemulihan aset hasil tindak pidana. Menurut Wana Alamsyah dari ICW, pembahasan RUU sebaiknya tidak dilakukan secara tertutup, terutama dengan target pengesahan yang dekat. Draf RUU telah melalui proses panjang sejak diinisiasi PPATK pada 2008 dan masuk dalam janji Nawa Cita pada Pemilu 2014. Pemerintah mengirimkan draf pada Mei 2023, namun DPR periode 2019-2024 tidak sempat membahasnya hingga akhir masa jabatannya pada September 2024. Pada 2025, DPR mengambil alih RUU sebagai inisiatif parlemen, sehingga draf dan naskah akademik perlu disusun kembali. Koalisi Masyarakat Sipil menemukan tiga potensi kemunduran substansi dalam perbandingan draf DPR (10 Juli 2026) dan draf pemerintah 2023. Pertama, adanya dugaan penghapusan ketentuan mengenai peningkatan kekayaan tidak sah (illicit enrichment) yang sebelumnya diatur dalam Pasal 5 ayat (2) draf pemerintah. Ketentuan ini penting untuk menyasar aset pejabat publik yang tidak sesuai dengan penghasilan resmi. Kedua, ruang lingkup perampasan aset tanpa pemidanaan (NCB) berpotensi dipersempit, sehingga tidak dapat menjangkau aset yang tidak diketahui pemiliknya. Ketiga, pengaturan lembaga pengelola aset belum memberikan kepastian mengenai struktur dan tanggung jawab pihak yang mengelola. Data ICW dalam laporan Tren Vonis Tindak Pidana Korupsi 2024 mencatat kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp330,9 triliun, namun hanya 4,84 persen aset yang berhasil dipulihkan. Dari 364 perkara korupsi yang dipantau, hanya lima perkara yang menggunakan instrumen pencucian uang untuk pelacakan dan perampasan aset. Koalisi Masyarakat Sipil meminta DPR membuka draf dan DIM, memperkuat ketentuan illicit enrichment, mempertegas cakupan NCB, dan membuat desain lembaga pengelola aset lebih jelas agar RUU PATP benar-benar mendukung pemulihan aset hasil tindak pidana.
Bagikan
Berita terkait
Defisiensi Besi masih Jadi Tantangan pada Anak, Edukasi Nutrisi Perlu Diperkuat
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 21.40
Ekonomi China Gemetar! Laba Industri Ambruk, Terburuk Tahun Ini
CNBC Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 21.40
Blokade Laut AS tak Hentikan Penjualan Minyak Iran
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 21.39
Situasi Kawasan KS Tubun Jakpus Malam Ini, Masih Ada Massa Berkumpul
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 21.38