Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU Reforma Agraria, Muncul Usulan Sanksi bagi Penjual dan Pembeli Redistribusi Tanah

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengusulkan sanksi pidana dan perdata bagi penjual dan pembeli redistribusi tanah yang mengalihkan lahan menjadi nonpertanian. Usulan ini disampaikan saat rapat pembahasan RUU Reforma Agraria dengan Baleg DPR RI pada Senin (7/9/2026). Yandri menekankan bahwa tanah hasil redistribasi harus tetap digunakan sebagai alat produksi dan sumber penghidupan petani, mencegah risiko penjualan kembali, penguasaan pihak lain, atau alih fungsi yang mengganggu tujuan pemerataan dan penguatan petani. Negara tidak meniadakan hak kepemilikan penerima, tetapi akan menetapkan persyaratan ketat atas penjualan, penguasaan, dan perubahan fungsi tanah tersebut. Sanksi akan mencakup kasus di mana penerima redistribusi mengalihkan lahan menjadi lahan nonpertanian, sementara kebutuhan sah seperti pewarisan atau tujuan khusus tetap diatur melalui prosedur yang benar.

Berita terkait