RUU Reforma Agraria, Muncul Usulan Sanksi bagi Penjual dan Pembeli Redistribusi Tanah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengusulkan sanksi pidana dan perdata bagi penjual dan pembeli redistribusi tanah yang mengalihkan lahan menjadi nonpertanian. Usulan ini disampaikan saat rapat pembahasan RUU Reforma Agraria dengan Baleg DPR RI pada Senin (7/9/2026). Yandri menekankan bahwa tanah hasil redistribasi harus tetap digunakan sebagai alat produksi dan sumber penghidupan petani, mencegah risiko penjualan kembali, penguasaan pihak lain, atau alih fungsi yang mengganggu tujuan pemerataan dan penguatan petani. Negara tidak meniadakan hak kepemilikan penerima, tetapi akan menetapkan persyaratan ketat atas penjualan, penguasaan, dan perubahan fungsi tanah tersebut. Sanksi akan mencakup kasus di mana penerima redistribusi mengalihkan lahan menjadi lahan nonpertanian, sementara kebutuhan sah seperti pewarisan atau tujuan khusus tetap diatur melalui prosedur yang benar.
Bagikan
Berita terkait
Tumpang Tindih Lahan Gerogoti Aset BUMN, Danantara Minta Kepastian Hukum
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 14.45
RUU Reforma Agraria Masuk Prolegnas 2026, KPA Titip Pesan Ini ke DPR
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 09.10
Badan Bank Tanah Kuasai 4.000 Hektar HPL di Jabar, Ditargetkan Tembus 5.000 Hektar
Warta Ekonomi · 22 Agustus 2026 pukul 19.35
Bank Tanah Targetkan Pendapatan Rp168 Miliar pada 2026, Semester I Baru Rp78 Miliar
Warta Ekonomi · 22 Agustus 2026 pukul 19.22