Tumpang Tindih Lahan Gerogoti Aset BUMN, Danantara Minta Kepastian Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Danantara Indonesia dan BP BUMN mendukung percepatan pengesahan RUU Reforma Agraria untuk memberikan kepastian hukum atas aset BUMN. Tiga persoalan utama yang ingin diselesaikan: pencatatan ganda aset, okupasi lahan secara ilegal, serta tumpang tindih aset BUMN dengan kawasan kehutanan. Dony Oskaria, Kepala BP BUMN, menyatakan sengketa kepemilikan menjadi kendala optimalisasi aset di berbagai daerah. Ia menekankan perlunya payung hukum pertanahan yang terpadu untuk menata batas wilayah operasional perusahaan negara. Namun, perlu diwaspadai mekanisme pelepasan atau redistribusi tanah dari aset BUMN yang harus memperhatikan pencatatan aset dalam neraca keuangan serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik, terutama untuk BUMN yang sudah perusahaan terbuka dengan kepemilikan publik.
Bagikan
Berita terkait
Wamendagri Wiyagus Dorong Pemda Pastikan Aset BMD-BUMD Dikelola Produktif
Detik.com · 2 September 2026 pukul 22.09
Wamendagri Wiyagus Dorong Pemda Pastikan Aset BMD dan BUMD Dikelola Produktif
kumparan · 2 September 2026 pukul 21.16
Prabowo Buka Peluang Swasta Kelola Aset BUMN yang Tak Produktif
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 19.05
Menteri ATR Ungkap Rahasia Penyelesaian Sengketa Tanah
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 10.58