Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

RUU Satu Data Indonesia Atur Penguasaan Data Dasar Nasional

RUU Satu Data Indonesia (SDI) mengatur Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai negara sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, penganggaran, dan penyaluran bantuan sosial. DDN dikelompokkan dalam enam klaster dengan tiga tingkat akses: terbuka, terbatas, dan tertutup. Data tetap diproduksi oleh berbagai instansi mulai dari kementerian hingga pemerintah desa, namun diseragamkan melalui standar data, metadata, kode referensi, dan data induk agar dapat saling terhubung. RUU ini mengatur interoperabilitas data tanpa memusatkan fisiknya, serta menetapkan standar keamanan siber dan persandian termasuk audit kriptografi, pengelolaan sertifikat digital, dan pelaporan insiden dalam 24 jam. Masyarakat berhak memberikan masukan, melaporkan penyalahgunaan data, dan berkontribusi secara sukarela. RUU terdiri 20 bab, 141 pasal, dan telah mendapat persetujuan delapan fraksi DPR untuk dibahas lebih lanjut.

Berita terkait