RUU Satu Data Indonesia Atur Penguasaan Data Dasar Nasional
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9356353/original/003465700_1790159769-IMG_2964.jpg)
RUU Satu Data Indonesia (SDI) mengatur Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai negara sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, penganggaran, dan penyaluran bantuan sosial. DDN dikelompokkan dalam enam klaster dengan tiga tingkat akses: terbuka, terbatas, dan tertutup. Data tetap diproduksi oleh berbagai instansi mulai dari kementerian hingga pemerintah desa, namun diseragamkan melalui standar data, metadata, kode referensi, dan data induk agar dapat saling terhubung. RUU ini mengatur interoperabilitas data tanpa memusatkan fisiknya, serta menetapkan standar keamanan siber dan persandian termasuk audit kriptografi, pengelolaan sertifikat digital, dan pelaporan insiden dalam 24 jam. Masyarakat berhak memberikan masukan, melaporkan penyalahgunaan data, dan berkontribusi secara sukarela. RUU terdiri 20 bab, 141 pasal, dan telah mendapat persetujuan delapan fraksi DPR untuk dibahas lebih lanjut.
Bagikan
- data dasar nasional
- ruu satu data indonesia
- interoperabilitas data
- keamanan siber
- partisipasi masyarakat
Berita terkait
BSSN Dorong Pengamanan Data Antar-Perangkat Masuk RUU Satu Data Indonesia
Liputan6.com · 5 Oktober 2026 pukul 19.00
Perkuat Keamanan Siber Nasional, BSSN Kukuhkan 59 TTIS di Pemda hingga Kementerian
SINDOnews · 6 Oktober 2026 pukul 14.06
RUU Satu Data Indonesia Disahkan Jadi Undang-Undang
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 13.41
Bank RI Masuk 2027, Modal Kuat Dibayangi 7 Tantangan Besar
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 13.26