RUU Satu Data Indonesia Disahkan Jadi Undang-Undang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9334108/original/091732600_1787820437-WhatsApp_Image_2026-08-27_at_15.10.08.jpeg)
DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang pada Selasa, 6 Oktober 2026, setelah mendapatkan persetujuan bulat dari seluruh fraksi yang hadir dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Undang-undang ini mengatur penguasaan negara atas Data Dasar Nasional (DDN), yang akan menjadi rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, penganggaran, hingga distribusi bantuan sosial. DDN akan dikelompokkan menjadi enam klaster dan diklasifikasikan sebagai data terbuka, terbatas, atau tertutup. Meskipun mengatur penguasaan data nasional, UU ini tidak memaksa penggabungan seluruh data pemerintah ke dalam satu pusat. Produsen data tetap tersebar dari kementerian hingga pemerintah desa, namun harus mengikuti standar, metadata, dan kode referensi yang seragam agar data dapat saling terhubung secara interoperabel.
UU SDI juga memperketat aspek keamanan data. Standar keamanan ditetapkan oleh lembaga keamanan siber dan persandian, termasuk penggunaan infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, serta audit keamanan dan kedaulatan data. Insiden keamanan data wajib dilaporkan paling lambat 24 jam setelah terjadi. Untuk data tertutup, akses dan transfer data keluar yurisdiksi Indonesia wajib mendapatkan persetujuan DPR. Undang-undang ini terdiri dari 20 bab dan 141 pasal, dan juga mengatur peran masyarakat melalui mekanisme masukan, pelaporan penyalahgunaan data, pengawasan partisipatif, dan kontribusi sukarela.
Penyelenggaraan SDI akan dikoordinasikan oleh lembaga khusus yang bertanggung jawab kepada Presiden, dengan fungsi koordinatif, normatif, dan fasilitatif. Sturman Panjaitan, sebagai Ketua Panja RUU SDI, menekankan bahwa pengelolaan data harus berorientasi pada kepentingan masyarakat dan keadilan, dengan semangat bahwa "data adalah untuk rakyat, bukan rakyat untuk data". Pembahasan RUU ini melibatkan pakar, asosiasi, dan masyarakat sipil untuk memastikan aturan yang dibuat dapat memberikan manfaat nyata bagi kehidupan bermasyarakat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 12.45
DPR Sahkan RUU Satu Data Indonesia jadi UU, Atur Keamanan AI hingga Blockchain
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 15.46
Baleg DPR Sepakati RUU Satu Data Dibawa ke Paripurna, Disahkan Jadi UU Besok
Berita terkait
Jangan Asal Izinkan! 6 Permission Aplikasi Android yang Diwaspadai
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 14.30
Wikimedia Kecolongan? Agen OpenAI Diduga Lakukan Penyuntingan Tanpa Izin
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 14.15
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 14.01
RUU Satu Data Indonesia Atur Penguasaan Data Dasar Nasional
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 13.50