Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

Saat Pengadilan Melindungi Kebebasan Pers

Lebih dari dua dekade setelah UU Pers 1999 ditetapkan, wartawan masih sering diproses pidana atau menghadapi gugatan perdata atas pemberitaan mereka. Kasus seperti Muhammad Asrul yang dijerat atas dugaan korupsi di Palopo dan Diananta Putra Sumedi yang dihukum via UU ITE menunjukkan bahwa perlindungan hukum wartawan belum efektif. UU Pers memberikan perlindungan secara normatif melalui Pasal 8, namun Penjelasan Pasal 8 tidak memberikan mekanisme konkret, sehingga aparat hukum masih dapat langsung menindak sebelum sengketa diselesaikan lewat jalur pers. Hal ini memunculkan tekanan hukum yang berdampak chilling effect pada kebebasan pers. Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan pengujian Pasal 8 UU Pers ke Mahkamah Konstitusi (Perkara 145/PUU-XXIII/2025).

Berita terkait