Saat Pengadilan Melindungi Kebebasan Pers
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lebih dari dua dekade setelah UU Pers 1999 ditetapkan, wartawan masih sering diproses pidana atau menghadapi gugatan perdata atas pemberitaan mereka. Kasus seperti Muhammad Asrul yang dijerat atas dugaan korupsi di Palopo dan Diananta Putra Sumedi yang dihukum via UU ITE menunjukkan bahwa perlindungan hukum wartawan belum efektif. UU Pers memberikan perlindungan secara normatif melalui Pasal 8, namun Penjelasan Pasal 8 tidak memberikan mekanisme konkret, sehingga aparat hukum masih dapat langsung menindak sebelum sengketa diselesaikan lewat jalur pers. Hal ini memunculkan tekanan hukum yang berdampak chilling effect pada kebebasan pers. Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan pengujian Pasal 8 UU Pers ke Mahkamah Konstitusi (Perkara 145/PUU-XXIII/2025).
Bagikan
Berita terkait
Uang Rp 5 Miliar Dikembalikan, Pengamat Soroti Status Ferry Hongkiriwang di Kasus Eks Jampidsus
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 15.07
Basarnas: Pencarian 5 Wartawan dan 3 ABK yang Hilang di Selat Sunda Dihentikan
kumparan · 17 September 2026 pukul 19.45
WNA China yang Bunuh dan Makan Penyu Sisik di Raja Ampat Terancam 15 Tahun Bui
kumparan · 17 September 2026 pukul 10.46
Hari ke-10 Jadi Penentuan Kelanjutan Pencarian Rombongan Wartawan
kumparan · 16 September 2026 pukul 20.49