Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Uang Rp 5 Miliar Dikembalikan, Pengamat Soroti Status Ferry Hongkiriwang di Kasus Eks Jampidsus

Pengusaha Ferry Hongkiriwang mengembalikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Meskipun uang telah dikembalikan, Ferry saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Pengamat hukum pidana, Kamilov Sagala, menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut tidak menghapus tindak pidana yang terjadi. Kamilov menilai Ferry seharusnya ditetapkan sebagai tersangka jika ditemukan bukti keterlibatan, dan pengembalian dana hanya dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman di persidangan.

Berita terkait