Uang Rp 5 Miliar Dikembalikan, Pengamat Soroti Status Ferry Hongkiriwang di Kasus Eks Jampidsus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengusaha Ferry Hongkiriwang mengembalikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Meskipun uang telah dikembalikan, Ferry saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Pengamat hukum pidana, Kamilov Sagala, menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut tidak menghapus tindak pidana yang terjadi. Kamilov menilai Ferry seharusnya ditetapkan sebagai tersangka jika ditemukan bukti keterlibatan, dan pengembalian dana hanya dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman di persidangan.
Bagikan
Berita terkait
Praperadilan Kedua Febrie Adriansyah, Gugat Penetapan Tersangka dan Penahanan
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 11.23
PN Jaksel Gelar Praperadilan Jilid I dan II Febrie Adriansyah Hari Ini
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 11.07
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 05.00
LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Ferry Hongkiriwang dalam Kasus Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 01.04