Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

WNA China yang Bunuh dan Makan Penyu Sisik di Raja Ampat Terancam 15 Tahun Bui

Seorang warga negara asing asal China, Wei Shang, ditangkap oleh petugas keimigrasian di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, saat mencoba melarikan diri ke luar negeri. Wei Shang diduga melakukan perburuan liar terhadap penyu sisik, satwa yang dilindungi, di perairan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Aksi ini sempat viral di media sosial setelah video penangkapan dan pembunuhan penyu sisik menggunakan spearfishing tersebar luas. Setelah video tersebut ramai diperhatikan publik, Wei Shang mencoba mengganti rute penerbangannya dari Makassar ke Kuala Lumpu, namun upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan oleh tim imigrasi. Barang bukti awal yang diamankan meliputi foto, video, dan dokumentasi aktivitas penangkapan serta konsumsi penyu sisik di lokasi kejadian.

Pelarian Wei Shang berawal dari laporan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat kepada Kantor Imigrasi Sorong, yang kemudian ditindaklanjuti berdasarkan informasi dari patroli masyarakat adat Daerah Perlindungan Laut (DPL) Meos Mansar. Setelah ditangkap, Wei Shang diterbangkan ke Sorong untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut. Kepala Seksi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Galih Dwi Prawita, menyampaikan bahwa pelaku semula berencana terbang ke Australia, namun mengubah rute setelah kecaman publik muncul di media sosial.

Polda Papua Barat Daya kini menyiapkan langkah hukum pidana terhadap Wei Shang. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, AKBP Erwin Togar Hasian Situmorang, menegaskan bahwa penyidik telah melakukan olah tempat kejadian (TKP), termasuk dasar laut, untuk mengumpulkan bukti. Jika terbukti bersalah, Wei Shang dapat ditanggung hukum hingga 15 tahun penjara karena melakukan pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas wisatawan asing di kawasan konservasi seperti Raja Ampat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait