Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ada Saksi Mahkota di Kasus Saepul Mutilasi Pria, Sempat Cium Bau Darah

Polisi mengungkap tersangka Saepul (26) melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap pria berinisial K (51) di kontrakan Cipayung, Depok, pada 23 Juli 2026. Korban dibiarkan sekarat sebelum dimutilasi, jasad dimasukkan karung dan dibuang di lahan kosong 24 Juli. Warga membakar karung tersebut pada 4 Agustus mengira sampah. Kanit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Dimitri menegaskan Saepul bertindak sendirian, menolak dugaan keterlibatan teman sekamar J. J sempat mencium bau darah dan melihat alat pembersih, lalu ketakutan dan pergi tanpa kembali. Polisi menyebut adanya indikasi disorientasi seksual pada pelaku. Saepul dijerat Pasal 458 ayat (2), 459, 469 ayat (2), dan 479 ayat (3) KUHP.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait