Ada Saksi Mahkota di Kasus Saepul Mutilasi Pria, Sempat Cium Bau Darah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi mengungkap tersangka Saepul (26) melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap pria berinisial K (51) di kontrakan Cipayung, Depok, pada 23 Juli 2026. Korban dibiarkan sekarat sebelum dimutilasi, jasad dimasukkan karung dan dibuang di lahan kosong 24 Juli. Warga membakar karung tersebut pada 4 Agustus mengira sampah. Kanit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Dimitri menegaskan Saepul bertindak sendirian, menolak dugaan keterlibatan teman sekamar J. J sempat mencium bau darah dan melihat alat pembersih, lalu ketakutan dan pergi tanpa kembali. Polisi menyebut adanya indikasi disorientasi seksual pada pelaku. Saepul dijerat Pasal 458 ayat (2), 459, 469 ayat (2), dan 479 ayat (3) KUHP.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 18.00
Polisi Dalami Temuan Obat dalam Rekonstruksi Kasus Mutilasi Cipayung Depok
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.13
Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Depok, Polisi Temukan Fakta Baru
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 13.00
Pelaku Mutilasi Mayat Dalam Karung di Depok Terjangkit HIV, Begini Penjelasan Lengkap Polisi
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 22.41
Tragedi Selasa Pagi, Plt Kepala KUA Pulau Beringin OKU Selatan Jadi Korban Pembunuhan
Berita terkait
Polisi Reka Ulang Kasus Mutilasi Pria di Depok, Saepul Ikut Dihadirkan
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 12.02
Polisi Reka Ulang Kasus Mutilasi Pria di Depok, Saepul Dihadirkan
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 12.02
Sederet Hal yang Sudah Diketahui dari Aksi Keji Saepul Pemutilasi
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 08.24
Penjelasan Polisi Soal Motif Pelaku di Kasus Jasad Mutilasi Dalam Karung di Depok
JPNN.com · 9 Agustus 2026 pukul 16.00