Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sahroni Yakin Syekh Ahmad Al Misry Bisa Dipulangkan Lewat Diplomasi RI-Mesir

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yakin kasus pelecehan seksual terhadap santri Syekh Ahmad Al Misry (SAM) dapat dipulangkan dari Mesir ke Indonesia melalui diplomasi, meski tidak ada perjanjian ekstradisi antara kedua negara. Sahroni menekankan pentingnya kehadiran negara untuk memastikan pelaku tidak bisa lolos dari proses hukum hanya karena berada di luar negeri. Ia meminta pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, Polri, dan pihak terkait memaksimalkan diplomasi hukum dengan pemerintah Mesir agar proses pemulangan dapat segera dilaksanakan. Menurutnya, tindakan yang dilakukan SAM merupakan perbuatan keji dan tercela yang harus ditanggung jawab di mana pun berada, sehingga pemerintah Mesir juga diminta memahami urgensi pemulangan ini.

Kendala utama dalam pemulangan SAM terletak pada status kewarganegaraannya. Kombes Faisal Febrianto, Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Baresrim Polri, menjelaskan bahwa Indonesia belum memiliki payung hukum ekstradisi dengan Mesir, sehingga Polri harus bergantung pada kerja sama internasional melalui Interpol. Namun, Faisal mengungkapkan adanya temuan baru setelah pendalaman lebih lanjut terkait kewarganegaraan SAM. Mesir diketahui memiliki peraturan yang memungkinkan seseorang tetap memegang kewarganegaraan asalnya meskipun telah berpindah kewarganegaraan, sehingga pihak berwenang Indonesia dapat mengeksplorasi jalur hukum yang tersedia untuk memulangkan tersangka ini ke Indonesia.

Berita terkait