Saksi di Sidang Kadin Jabar Sebut Tak Pernah Tahu Caretaker Diganti
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Saksi Raihan Nuradithia Wicaksono dari Asosiasi Pengembang Indonesia menyatakan dalam sidang gugatan Nizar Sungkar di Pengadilan Negeri Bandung bahwa ia tidak pernah mendapat informasi mengenai pergantian caretaker Kadin Jawa Barat. Raihan hanya mengetahui Agung Suryamal sebagai caretaker berdasarkan Keputusan Kadin Indonesia Nomor 051 dan perpanjangan melalui SK 030. Ia mengaku tidak mengetahui adanya SK 198 terkait penggantian caretaker karena tidak pernah disosialisasikan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Raihan menganggap Muprov Kadin Jabar di Bandung sebagai forum yang sah dan tidak mengetahui adanya Muprov di Bogor karena tidak menerima undangan atau pemberitahuan. Nizar Sungkar menggugat sejumlah pihak dan menuntut kerugian immateriil sebesar Rp20 miliar terkait sengketa kepengurusan ini. Sengketa ini muncul setelah dua pertemuan Muprov Kadin Jabar berlangsung pada 24 September 2025, di mana Muprov di Bandung memilih Nizar Sungkar sebagai ketuanya, sementara Muprov di Bogor menghasilkan Almer Faiq Rusydi yang kemudian ditetapkan sebagai Ketua Kadin Jabar oleh Kadin Indonesia.
Bagikan
Berita terkait
Kadin Jabar Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Perkuat Ekosistem Dunia Usaha
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 15.00
Kadin Jabar Dorong Ekosistem Molinas Perkuat Industri Kendaraan Listrik
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 13.38
Kata 2 Pihak soal Konflik Yayasan Terkait Ratusan Senjata di Sekolah
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 08.04
Pemilik Senpi di Sekolah Swasta Jaksel Direktur Perusahaan Impor Airsoft Gun
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 20.32