Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Saksi di Sidang Kadin Jabar Sebut Tak Pernah Tahu Caretaker Diganti

Saksi Raihan Nuradithia Wicaksono dari Asosiasi Pengembang Indonesia menyatakan dalam sidang gugatan Nizar Sungkar di Pengadilan Negeri Bandung bahwa ia tidak pernah mendapat informasi mengenai pergantian caretaker Kadin Jawa Barat. Raihan hanya mengetahui Agung Suryamal sebagai caretaker berdasarkan Keputusan Kadin Indonesia Nomor 051 dan perpanjangan melalui SK 030. Ia mengaku tidak mengetahui adanya SK 198 terkait penggantian caretaker karena tidak pernah disosialisasikan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Raihan menganggap Muprov Kadin Jabar di Bandung sebagai forum yang sah dan tidak mengetahui adanya Muprov di Bogor karena tidak menerima undangan atau pemberitahuan. Nizar Sungkar menggugat sejumlah pihak dan menuntut kerugian immateriil sebesar Rp20 miliar terkait sengketa kepengurusan ini. Sengketa ini muncul setelah dua pertemuan Muprov Kadin Jabar berlangsung pada 24 September 2025, di mana Muprov di Bandung memilih Nizar Sungkar sebagai ketuanya, sementara Muprov di Bogor menghasilkan Almer Faiq Rusydi yang kemudian ditetapkan sebagai Ketua Kadin Jabar oleh Kadin Indonesia.

Berita terkait