Satpol PP Depok Bongkar 350 Bangunan Pedagang Pasar Cisalak Depok
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320786/original/040974200_1786410221-1001445600.jpg)
Satpol PP Kota Depok menertibkan 350 bangunan liar di lahan UPT Pasar Cisalak pada Senin (10/8/2026). Penertiban dilakukan setelah masyarakat mengeluhkan lapak-lapak tersebut mengganggu akses jalan dan menutup saluran drainase. Kasat Pol PP Dede Hidayat menyatakan pemilik lapak telah diberi surat peringatan pertama hingga ketiga serta waktu satu pekan untuk membongkar sendiri sebelum penertiban dilakukan.
Bangunan-bangunan ilegal tersebut berdiri di atas lahan seluas 5.000 meter persegi yang sempat bersengketa, namun pada 2017 Pemerintah Kota Depok memenangkan perkara. Petugas gabungan membongkar ratusan lapak menggunakan dua ekskavator, sementara pedagang memindahkan barang dagangan dengan bantuan petugas. Pemkot Depok menyediakan tempat bagi pedagang di gedung UPT Pasar Cisalak berupa los, ruko, dan lift agar mereka tetap bisa berjualan.
Bagikan
Berita terkait
170 Bangunan Liar di GDC Depok Ditertibkan, Pedagang Sempat Protes
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 16.00
Tinjau Lokasi Kewajiban Fasos Fasum di Jakarta Pusat, Pansus DPRD DKI Soroti Hal Ini
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 14.24
Starling Jadul Tetap Bertahan di Tengah Maraknya Kopi Keliling Modern
kumparan · 24 September 2026 pukul 03.00
Pembeli Pasar Pondok Labu Tinggal Hitungan Jari, Pedagang Terlilit Utang
Detik.com · 22 September 2026 pukul 06.45