Satpol PP Depok Bongkar 350 Bangunan Pedagang Pasar Cisalak Depok
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320786/original/040974200_1786410221-1001445600.jpg)
Satpol PP Kota Depok menertibkan 350 bangunan liar di lahan UPT Pasar Cisalak pada Senin (10/8/2026). Penertiban dilakukan setelah masyarakat mengeluhkan lapak-lapak tersebut mengganggu akses jalan dan menutup saluran drainase. Kasat Pol PP Dede Hidayat menyatakan pemilik lapak telah diberi surat peringatan pertama hingga ketiga serta waktu satu pekan untuk membongkar sendiri sebelum penertiban dilakukan.
Bangunan-bangunan ilegal tersebut berdiri di atas lahan seluas 5.000 meter persegi yang sempat bersengketa, namun pada 2017 Pemerintah Kota Depok memenangkan perkara. Petugas gabungan membongkar ratusan lapak menggunakan dua ekskavator, sementara pedagang memindahkan barang dagangan dengan bantuan petugas. Pemkot Depok menyediakan tempat bagi pedagang di gedung UPT Pasar Cisalak berupa los, ruko, dan lift agar mereka tetap bisa berjualan.
Bagikan
Berita terkait
Penataan Kawasan Pasar Cisalak Depok, BKD Putus Kontrak Pengelola Parkir
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 17.20
Satpol PP Depok Tertibkan Ratusan Bangunan Semi Permanen di Area Pasar Cisalak
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 18.00
Tokopedia & Shopee Refund Dana Pedagang Bertahap Usai Pajak Ditunda
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 06.00
Pemkot Depok Terbitkan SP1 untuk 400 Pedagang di Luar Gedung Pasar Cisalak
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 15.00