170 Bangunan Liar di GDC Depok Ditertibkan, Pedagang Sempat Protes
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan sekitar 170 bangunan liar di Grand Depok City (GDC) pada Kamis (17/9/2026). Penertiban meliputi bangunan semipermanen yang berdiri di badan jalan, trotoar, serta fasilitas sosial dan umum kota. Kepala Bidang Operasional Satpol PP Depok, Agus Muhammad, menjelaskan proses dimulai dari peringatan pertama, kedua, ketiga hingga surat perintah tugas. Penertiban dilaksanakan secara bertahap antara dua kecamatan: sekitar 50 bangunan di Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, dan 120 bangunan di Kelurahan Kalibaru serta Jatimulya arah timur, Kecamatan Cilodong. Aksi tertib ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.
Bagikan
Berita terkait
Satpol PP Depok Bongkar 350 Bangunan Pedagang Pasar Cisalak Depok
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 09.25
220 Bangunan Liar di Pancoran Mas Depok Dibongkar, Jalan Akan Ditata
Detik.com · 11 September 2026 pukul 10.13
Satpol PP Depok Tertibkan 220 Bangunan di Bantaran Kali Rawadenok
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 17.00
Satpol PP Bongkar 120 Bangunan Liar di Pasir Putih Depok
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 16.54