Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

170 Bangunan Liar di GDC Depok Ditertibkan, Pedagang Sempat Protes

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan sekitar 170 bangunan liar di Grand Depok City (GDC) pada Kamis (17/9/2026). Penertiban meliputi bangunan semipermanen yang berdiri di badan jalan, trotoar, serta fasilitas sosial dan umum kota. Kepala Bidang Operasional Satpol PP Depok, Agus Muhammad, menjelaskan proses dimulai dari peringatan pertama, kedua, ketiga hingga surat perintah tugas. Penertiban dilaksanakan secara bertahap antara dua kecamatan: sekitar 50 bangunan di Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, dan 120 bangunan di Kelurahan Kalibaru serta Jatimulya arah timur, Kecamatan Cilodong. Aksi tertib ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.

Berita terkait