Satpol PP Razia Toko Kelontong di Terminal Cibinong, 1.482 Botol Miras Disita
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satuan Pengawal Pangan dan Perdagangan (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama TNI dan kepolisi menggelar razia peredaran minuman keras (miras) ilegal di empat toko kelontong di kawasan Terminal Cibinong, Jawa Barat, pada Senin malam (28/9/2026). Dari operasi tersebut, petugas berhasil menyita 1.482 botol miras berbagai jenis dan merek. Toko yang bersangkutan adalah Toko Frengki (395 botol), Toko Kalid (77 botol), Toko Chandra (206 botol), dan Toko Pras (804 botol). Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, menyatakan bahwa aksi ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, sekaligus mencegah gangguan keamanan akibat peredaran minuman keras ilegal. Operasi penyakit masyarakat (Pekat) ini akan terus dilakukan secara berkala untuk mendukung pengawasan dan penegakan peraturan daerah. Penertiban berjalan aman dan lancar, dan barang bukti kini diserahkan ke Satpol PP untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bagikan
Berita terkait
Polres Bantul Sita 218 Botol Miras dalam Razia Selama Sepekan, 9 Lokasi Digerebek
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 18.30
Toko Kelontong di Terminal Cibinong Dirazia, 1.482 Botol Miras Ilegal Disita
Detik.com · 29 September 2026 pukul 11.02
Anggota Satpol PP Tegal yang Ciuman dengan Selingkuhan Diperiksa
kumparan · 29 September 2026 pukul 09.31
Izin Perusahaan Akrilik di Jakbar Dicabut Usai Warga Ngeluh Bikin Bising
Detik.com · 29 September 2026 pukul 02.03