Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Satpol PP Tertibkan Pedagang Bersikeras Berdagang di Jalan Raya Subang-Bandung

Satpol PP Provinsi Jawa Barat menertibkan pedagang yang bersikeras berjualan di Jalan Raya Subang-Bandung, mulai dari Tugu Tangkuban Parahu hingga Jalan Cagak. Langkah ini dilakukan setelah pedagang tidak mematuhi kesepakatan sebelumnya dan kompensasi yang telah disalurkan pemerintah agar sementara menghentikan aktivitas dagangan. Sebelum operasi, dilakukan sosialisasi pada 22 Agustus 2026, lalu penertiban dilaksanakan tegas pada 23 Agustus 2026 dengan SOP yang sesuai. Barang dagang yang tersisa diamankan dan dapat diambil kembali setelah pemilik menandatangani pernyataan tidak mengulangi pelanggaran. Penertiban ini bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman di Jawa Barat. Operasi ini melibatkan kolaborasi Satpol PP Provinsi, Satpol PP Kabupaten Subang, Pemerintah Kecamatan Ciater dan Jalan Cagak, Dinas Perhubungan, dan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat. Selain pedagang, petugas juga menyegel lima bangunan liar tak berizin di atas lahan PTPN yang telah dilaporkan, sebagai langkah awal sebelum pembongkaran setelah prosedur teknis selesai.

Berita terkait