Satpol PP Tertibkan Pedagang Bersikeras Berdagang di Jalan Raya Subang-Bandung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satpol PP Provinsi Jawa Barat menertibkan pedagang yang bersikeras berjualan di Jalan Raya Subang-Bandung, mulai dari Tugu Tangkuban Parahu hingga Jalan Cagak. Langkah ini dilakukan setelah pedagang tidak mematuhi kesepakatan sebelumnya dan kompensasi yang telah disalurkan pemerintah agar sementara menghentikan aktivitas dagangan. Sebelum operasi, dilakukan sosialisasi pada 22 Agustus 2026, lalu penertiban dilaksanakan tegas pada 23 Agustus 2026 dengan SOP yang sesuai. Barang dagang yang tersisa diamankan dan dapat diambil kembali setelah pemilik menandatangani pernyataan tidak mengulangi pelanggaran. Penertiban ini bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman di Jawa Barat. Operasi ini melibatkan kolaborasi Satpol PP Provinsi, Satpol PP Kabupaten Subang, Pemerintah Kecamatan Ciater dan Jalan Cagak, Dinas Perhubungan, dan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat. Selain pedagang, petugas juga menyegel lima bangunan liar tak berizin di atas lahan PTPN yang telah dilaporkan, sebagai langkah awal sebelum pembongkaran setelah prosedur teknis selesai.
Bagikan
Berita terkait
58 Bangunan Liar di Jalan Andir Bandung Dibongkar, PKL tak Dapat Kompensasi
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 23.00
Pemkot Depok Terbitkan SP1 untuk 400 Pedagang di Luar Gedung Pasar Cisalak
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 15.00
Viral Rombongan Mobil Terobos CFD Sudirman-Thamrin, Pramono Minta Identitas Penumpang Didalami
VOI · 24 Agustus 2026 pukul 14.10
Pramono Tegur Satpol PP Usai Viral Konvoi Fortuner hingga Alphard Terobos CFD
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 10.33