Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

58 Bangunan Liar di Jalan Andir Bandung Dibongkar, PKL tak Dapat Kompensasi

Satpol PP Kota Bandung membongkar sebanyak 58 bangunan liar di sepanjang trotoar kawasan Jalan Rajawali, Kecamatan Andir, pada Kamis (13/8/2026). Penertiban ini secara khusus menyasar struktur yang berdiri di bahu jalan hingga saluran drainase yang seharusnya bebas dari aktivitas perdagangan. Kepala Satpol PP Bambang Sukardi menyatakan tindakan tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan masyarakat dengan aman dan nyaman. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026, bangunan maupun aktivitas berdagang di atas trotoar, bahu jalan, dan drainase dilarang dengan alasan utama yaitu keselamatan publik.

Penataan ini menindaklanjuti berbagai pengaduan warga yang menginginkan kawasan Jalan Rajawali Timur lebih tertata dan nyaman. Trotoar akan dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai ruang pejalan kaki, termasuk memberikan akses layak bagi penyandang disabilitas. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP menggandeng jajaran Forkopimcam Andir mulai dari camat, lurah, tokoh masyarakat, TNI, hingga Polri. Sesuai informasi dalam judul berita, pedagang kaki lima yang bangunannya dibongkar tidak mendapatkan kompensasi dari pemerintah kota.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait