Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Satu PT Jadi Tersangka Karhutla Kalbar, 1 Lagi Dibidik

Satu perusahaan, PT MAP, ditetapkan sebagai tersangka korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Kasus ini berawal dari deteksi hotspot, namun penyelidikan mengungkap dugaan perambahan kawasan hutan, termasuk pembukaan jalan sepanjang 3 kilometer dengan lebar 6 meter. Penyidik juga menelusuri aktivitas di balik kebakaran, seperti siapa yang menguasai dan menggunakan kawasan tersebut. Proses hukum terhadap PT MAP masih berlangsung berdasarkan bukti yang dikumpulkan.

Di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, penyelidikan serupa dilakukan terhadap dugaan perambahan kawasan hutan di Hutan Produksi Sungai Tengar-Pesaguan, yang berada di areal Pengelolaan Berkelanjutan Hutan (PBPH) PT IPB. Petugas menemukan indikasi aktivitas seperti penanaman bibit kelapa sawit dan pembangunan di dalam kawasan hutan. Namun, kasus ini mas masih dalam tahap penyidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan.

Di luar Kalimantan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mengungkap kasus karhutla di Sumatera. Di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, kebakaran yang menghanguskan 16,98 hektare menyebabkan korporasi ditetapkan sebagagai tersangka dan berkas dinyatakan lengkap (P-21) pada 18 Agustus 2026. Di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kampar, Riau, tiga tersangka ditangkap karena membuka kawasan hutan dengan cara membakar untuk lahan kelapa sawit, termasuk dugaan jual beli lahan di dalam kawasan hutan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait