Sayembara Ijazah Gibran Berpotensi Memperbesar Kegaduhan dan Keresahan Masyarakat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sayembara Denny Indrayana terkait ijazah pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai berpotensi melanggar hukum. Menurut Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau penghinaan karena menyerang kehormatan dan reputasi Gibran. Edi menegaskan bahwa tuduhan atas keabsahan ijazah tersebut belum terbukti secara fakta, sehingga berpotensi masuk ranah pidana jika digunakan untuk menggiring opini negatif tanpa bukti yang sah. Aparat penegak hukum diharuskan untuk mengevaluasi apakah unsur pidana dalam kasus ini terpenuhi. Sayembara ini juga dinilai berpotensi memperbesar kegaduhan dan keresahan masyarakat secara tidak perlu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 19.26
Denny Indrayana Bantah Siapkan Amien Rais sebagai Wapres Pengganti Gibran
Berita terkait
Soal Pemecatan Gibran, PSI: Kehaluan Denny Indrayana Jadi Hiburan buat Rakyat
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 13.50
Sayembara Ijazah Gibran Kini Tembus Rp5 Miliar, Denny Indrayana Beri Ultimatum 9 September!
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 10.54
Pengamat Desak Polisi Usut Dana Sayembara Ijazah Gibran Rp5 Miliar Inisiasi Denny Indrayana
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 10.34
Denny Indrayana Bikin Sayembara tentang Ijazah Gibran, Ade Armando Endus Tujuan Akhirnya 2029
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 21.36