Jakarta · Minggu, 6 September 2026Cari
WargaKonoha

Sayembara Ijazah Gibran Berpotensi Memperbesar Kegaduhan dan Keresahan Masyarakat

Sayembara Denny Indrayana terkait ijazah pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai berpotensi melanggar hukum. Menurut Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau penghinaan karena menyerang kehormatan dan reputasi Gibran. Edi menegaskan bahwa tuduhan atas keabsahan ijazah tersebut belum terbukti secara fakta, sehingga berpotensi masuk ranah pidana jika digunakan untuk menggiring opini negatif tanpa bukti yang sah. Aparat penegak hukum diharuskan untuk mengevaluasi apakah unsur pidana dalam kasus ini terpenuhi. Sayembara ini juga dinilai berpotensi memperbesar kegaduhan dan keresahan masyarakat secara tidak perlu.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait