Pelaku Cek Nomor Rangka Kendaraan Harus Dipidana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi III DPR Abdullah (Abduh) menyatakan bahwa pelaku yang memeriksa nomor rangka kendaraan tanpa kewenangan, dikenal sebagai praktik 'ngolong', harus dihukum karena termasuk tindak pidana. Pernyataan ini disampaikan terkait video viral yang memperlihatkan dua pria tidak dikenal mengecek nomor rangka di kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus ini. Abduh menjelaskan bahwa praktik serupa pernah terjadi di berbagai lokasi seperti area parkir, mal, rumah sakah, hingga apartemen. Menurutnya, ketika nomor rangka berhasil diketahui oleh pihak yang tidak berwenang, data pribadi pemilik kendaraan berpotensi bocor dan berbahaya jika digunakan untuk keperluan ilegal seperti penagkuran utang atau 'mata elang' yang menghentikan kendaraan di tengah jalan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 21.58
Viral Oknum Cek Kolong Mobil di GBK, DPR Desak Pelaku Cek Nomor Rangka Ilegal Dipidana
Berita terkait
Driver Ojol Lempar Molotov ke Pos Polisi di Surabaya, Sahroni: Jangan Toleransi Oknum Anarkistis
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.00
Pengelola THM Planet Batam Ditangkap di Malaysia, Nih Tampangnya
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 02.30
Polisi Tangkap 5 Orang Pelaku Pengeroyokan Sopir Pengangkut Ayam di Bali
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 02.00
Polisi Selidiki Aksi Debt Collector Gesek Nomor Rangka Mobil di GBK
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 01.00