Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pelaku Cek Nomor Rangka Kendaraan Harus Dipidana

Anggota Komisi III DPR Abdullah (Abduh) menyatakan bahwa pelaku yang memeriksa nomor rangka kendaraan tanpa kewenangan, dikenal sebagai praktik 'ngolong', harus dihukum karena termasuk tindak pidana. Pernyataan ini disampaikan terkait video viral yang memperlihatkan dua pria tidak dikenal mengecek nomor rangka di kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus ini. Abduh menjelaskan bahwa praktik serupa pernah terjadi di berbagai lokasi seperti area parkir, mal, rumah sakah, hingga apartemen. Menurutnya, ketika nomor rangka berhasil diketahui oleh pihak yang tidak berwenang, data pribadi pemilik kendaraan berpotensi bocor dan berbahaya jika digunakan untuk keperluan ilegal seperti penagkuran utang atau 'mata elang' yang menghentikan kendaraan di tengah jalan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait