Pelaku Cek Nomor Rangka Kendaraan Harus Dipidana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi III DPR Abdullah (Abduh) menyatakan bahwa pelaku yang memeriksa nomor rangka kendaraan tanpa kewenangan, dikenal sebagai praktik 'ngolong', harus dihukum karena termasuk tindak pidana. Pernyataan ini disampaikan terkait video viral yang memperlihatkan dua pria tidak dikenal mengecek nomor rangka di kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus ini. Abduh menjelaskan bahwa praktik serupa pernah terjadi di berbagai lokasi seperti area parkir, mal, rumah sakah, hingga apartemen. Menurutnya, ketika nomor rangka berhasil diketahui oleh pihak yang tidak berwenang, data pribadi pemilik kendaraan berpotensi bocor dan berbahaya jika digunakan untuk keperluan ilegal seperti penagkuran utang atau 'mata elang' yang menghentikan kendaraan di tengah jalan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 21.58
Viral Oknum Cek Kolong Mobil di GBK, DPR Desak Pelaku Cek Nomor Rangka Ilegal Dipidana
Berita terkait
Sejoli di Karawang Diciduk Polisi usai Buang Bayi Hasil Hubungan di Luar Nikah
kumparan · 5 September 2026 pukul 03.00
Driver Ojol Lempar Molotov ke Pos Polisi di Surabaya, Sahroni: Jangan Toleransi Oknum Anarkistis
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.00
Penampungan Motor Curian di Bogor Digerebek Polisi, Belasan Unit Disita
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 19.59
PDIP Soroti Suket Gibran: Penerbit Harus Siap Kena Pidana, Tak Bisa Berlindung di Balik Meja
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 19.45