Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Selama 7 Bulan, Polrestabes Bandung Sita 176 Ribu Butir Obat Keras Ilegal

Polrestabes Bandung gencar memberantas peredaran obat terlarang. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Satresnarkoba mengungkap 46 laporan polisi terkait peredaran obat-obatan tertentu. Dari pengungkapan itu, 68 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 65 laki-laki dan 3 perempuan. Barang bukti yang disita mencapai 176.970 butir obat keras ilegal serta uang tunai Rp104.935.900 dari hasil transaksi kejahatan. Kasat Reserse Narkoba AKBP Agah Sonjaya menyampaikan hal ini pada Senin (3/8). Sebagian besar kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan atau memasuki tahap dua, sementara sisanya masih dalam penyidikan intensif. Penindakan ini melanjutkan komitmen pemberantasan yang konsisten sejak periode sebelumnya.

Berita terkait