Selama 7 Bulan, Polrestabes Bandung Sita 176 Ribu Butir Obat Keras Ilegal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polrestabes Bandung gencar memberantas peredaran obat terlarang. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Satresnarkoba mengungkap 46 laporan polisi terkait peredaran obat-obatan tertentu. Dari pengungkapan itu, 68 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 65 laki-laki dan 3 perempuan. Barang bukti yang disita mencapai 176.970 butir obat keras ilegal serta uang tunai Rp104.935.900 dari hasil transaksi kejahatan. Kasat Reserse Narkoba AKBP Agah Sonjaya menyampaikan hal ini pada Senin (3/8). Sebagian besar kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan atau memasuki tahap dua, sementara sisanya masih dalam penyidikan intensif. Penindakan ini melanjutkan komitmen pemberantasan yang konsisten sejak periode sebelumnya.
Bagikan
Berita terkait
Hendak Ambil Pesanan Narkoba, 2 Pria Malah Kepergok Polisi Saat Gali Tanah
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 16.16
Polisi Tangkap 2 Pria Bersenjata Terduga Terlibat Kasus Narkoba
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 12.42
Kementerian PU Berhentikan Sementara ASN Tersangka Kasus Narkoba
CNN Indonesia · 19 September 2026 pukul 22.40
ASN Kementerian Sulap Rumah Jadi Ladang Ganja di Cileunyi Bandung
CNN Indonesia · 19 September 2026 pukul 14.20