Selama 7 Bulan, Polrestabes Bandung Sita 176 Ribu Butir Obat Keras Ilegal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polrestabes Bandung gencar memberantas peredaran obat terlarang. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Satresnarkoba mengungkap 46 laporan polisi terkait peredaran obat-obatan tertentu. Dari pengungkapan itu, 68 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 65 laki-laki dan 3 perempuan. Barang bukti yang disita mencapai 176.970 butir obat keras ilegal serta uang tunai Rp104.935.900 dari hasil transaksi kejahatan. Kasat Reserse Narkoba AKBP Agah Sonjaya menyampaikan hal ini pada Senin (3/8). Sebagian besar kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan atau memasuki tahap dua, sementara sisanya masih dalam penyidikan intensif. Penindakan ini melanjutkan komitmen pemberantasan yang konsisten sejak periode sebelumnya.
Bagikan
Berita terkait
Intel Gadungan Ditangkap, Ketahuan Peras dan Tuduh Pemotor Bawa Narkoba
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 19.30
Bos Gendut Bandar Narkoba Kampung Bahari Punya Jaringan Antar Provinsi
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 18.31
Polrestabes Bandung Ciduk Jambret yang Bikin Resah Warga, Nih Tampangnya
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 10.17
Bareskrim Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Bandung, 5 Kg Ganja Disita
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 12.26