Jakarta · Minggu, 13 September 2026Cari
WargaKonoha

Selingkuh, Aiptu YW Kena Sanksi Patsus dan Demosi 5 Tahun

Aiptu YW, seorang anggota kepolisian di Polres Tulungagung, Jawa Timur, mendapatkan sanksi penempatan khusus (patsu) selama 30 hari dan demosi selama lima tahun setelah terbukti melanggar kode etik profesi Polri terkait kasus perselingkuhan. Putusan ini dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Tulungagung pada Kamis, 10 September 2026. Aiptu YW dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi serta Komisi Kode Etik Polri. Sanksi ini merupakan konsekuensi atas pelanggaran disiplin yang serius terhadap standar etika yang ditetapkan untuk anggota Polri.

Berita terkait