Selingkuh, Aiptu YW Kena Sanksi Patsus dan Demosi 5 Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Aiptu YW, seorang anggota kepolisian di Polres Tulungagung, Jawa Timur, mendapatkan sanksi penempatan khusus (patsu) selama 30 hari dan demosi selama lima tahun setelah terbukti melanggar kode etik profesi Polri terkait kasus perselingkuhan. Putusan ini dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Tulungagung pada Kamis, 10 September 2026. Aiptu YW dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi serta Komisi Kode Etik Polri. Sanksi ini merupakan konsekuensi atas pelanggaran disiplin yang serius terhadap standar etika yang ditetapkan untuk anggota Polri.
Bagikan
Berita terkait
Kapolda Metro Diminta Atensi Sidang Etik Eks Kasat Reskrim Jakpus Atas Dugaan Pemalsuan dan Perselingkuhan
VOI · 9 September 2026 pukul 15.10
Kapolrestabes Surabaya Sanksi Demosi Personel yang Minta Uang untuk Ambil Kendaraan
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 11.36
Viral Anak Perempuan SMP Merokok di Jalan, Dimarahi Polisi Malah Joget-joget
JawaPos · 13 Agustus 2026 pukul 20.39
121 Hakim Terbukti Langgar Etik, KY Minta MA Beri Sanksi
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 12.30