Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

121 Hakim Terbukti Langgar Etik, KY Minta MA Beri Sanksi

Komisi Yudisial (KY) mengusulkan sanksi kepada 121 hakim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada periode Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 9 hakim diusulkan untuk pemberhentian tidak dengan hormat. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menyatakan bahwa jumlah ini meningkat 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yang hanya 49 hakim pada paruh pertama 2025.

Usulan sanksi meliputi 86 hakim untuk sanksi ringan (teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis), 14 hakim untuk sanksi sedang, 17 hakim untuk sanksi berat, dan 4 hakim untuk peringatan. Sanksi berat mencakup pembebasan dari jabatan (2 orang), penangguhan lebih dari 6 bulan hingga 2 tahun (2 orang), penurunan pangkat setingkat lebih rendah paling lama 3 tahun (3 orang), pemberhentian tetap dengan hak pensiun (1 orang), dan pemberhentian tidak dengan hormat (9 orang). Selain itu, 94 hakim dinyatakan melanggar hukum acara, termasuk manipulasi putusan, kesalahan dalam penyusunan putusan, dan pelanggaran prinsip imparsialitas.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait