121 Hakim Terbukti Langgar Etik, KY Minta MA Beri Sanksi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Yudisial (KY) mengusulkan sanksi kepada 121 hakim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada periode Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 9 hakim diusulkan untuk pemberhentian tidak dengan hormat. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menyatakan bahwa jumlah ini meningkat 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yang hanya 49 hakim pada paruh pertama 2025.
Usulan sanksi meliputi 86 hakim untuk sanksi ringan (teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis), 14 hakim untuk sanksi sedang, 17 hakim untuk sanksi berat, dan 4 hakim untuk peringatan. Sanksi berat mencakup pembebasan dari jabatan (2 orang), penangguhan lebih dari 6 bulan hingga 2 tahun (2 orang), penurunan pangkat setingkat lebih rendah paling lama 3 tahun (3 orang), pemberhentian tetap dengan hak pensiun (1 orang), dan pemberhentian tidak dengan hormat (9 orang). Selain itu, 94 hakim dinyatakan melanggar hukum acara, termasuk manipulasi putusan, kesalahan dalam penyusunan putusan, dan pelanggaran prinsip imparsialitas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 16.17
Gaji Hakim Naik, KY Sebut Pelanggaran Etik Belum Menurun
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 15.46
Dalam Enam Bulan, 121 Hakim Diusulkan Disanksi
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 09.00
Ironi Dunia Peradilan: Kenaikan Gaji dan Usulan Sanksi Etik 121 Hakim
Berita terkait
Legislator Ingatkan Peran Vital Para Calon Hakim sebagai Penegak Hukum dan Keadilan di Masyarakat
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 08.40
Komisi Yudisial Minta Maaf Usai Polemik Data Pelanggaran Hakim
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 14.30
Hakim Langgar Etik Meningkat 100%, Sahroni Dorong Mutasi Besar-besaran
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 06.18
Data Pelik Diungkap KY soal Hakim Langgar Etik
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 06.10