Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Sempat DPO, Pengedar Obat Keras Ditangkap di Jakarta Pusat

Polda Metro Jaya menangkap RS (38), pengedar obat keras daftar G di Tanah Abang, Jakarta Pusat. RS sudah masuk DPO sebelum ditangkap pada Selasa, 1 September 2024 pukul 11.00 WIB. Operasi dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil survei lapangan. RS diduga menjadi bandar besar dalam jaringan peredaran obat keras. Hasil pemeriksaan awal dilakukan di lokasi, kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait