Sempat DPO, Pengedar Obat Keras Ditangkap di Jakarta Pusat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menangkap RS (38), pengedar obat keras daftar G di Tanah Abang, Jakarta Pusat. RS sudah masuk DPO sebelum ditangkap pada Selasa, 1 September 2024 pukul 11.00 WIB. Operasi dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil survei lapangan. RS diduga menjadi bandar besar dalam jaringan peredaran obat keras. Hasil pemeriksaan awal dilakukan di lokasi, kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 7 September 2026 pukul 11.54
Ponsel WN India Dijambret di Kawasan Menteng Jakpus, 1 Pelaku Dibekuk Polisi
Detik.com · 7 September 2026 pukul 11.35
Polisi Kejar Rekan Penjambret Ponsel Turis India di Menteng
Detik.com · 6 September 2026 pukul 21.13
Penjambret Samsung S25 Milik Turis India di Menteng Ditangkap
VOI · 6 September 2026 pukul 10.28
Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Green Royal Condo House
Berita terkait
Bandar Obat Keras Tanah Abang Ditangkap
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 13.10
Turis India Dijambret Saat Hendak ke Kuil di Menteng, Samsung S25 Raib
Detik.com · 5 September 2026 pukul 19.36
Viral Turis India Dijambret hingga Histeris di Menteng, Polisi Selidiki
Detik.com · 5 September 2026 pukul 17.22
Cerita Penghuni Apartemen Pavilion saat Kebakaran: Mati Listrik hingga Asap Tebal
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 14.31