Bandar Obat Keras Tanah Abang Ditangkap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9339444/original/060279100_1788415723-91730.jpg)
Polisi menangkap RS (38) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait peredaran gelap obat keras daftar G di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan di kost Tanah Abang pada Selasa, 1 September 2026. Kasus ini pengembangan dari penangkapan lima orang pada 25 Juli 2026 yang mengamankan 575.200 butir obat keras dan uang hasil penjualan senilai Rp 140.691.000. Semua barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 3 September 2026 pukul 10.48
Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Tramadol di Jakpus, 1 Bandar Besar Ditangkap
Media Indonesia · 2 September 2026 pukul 22.16
DPO Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang Berhasil Ditangkap
JawaPos · 2 September 2026 pukul 20.45
Bareskrim Polri Tetapkan Warga Negara Taiwan Tersangka Penyelundupan 800 Kilogram Ketamin HCI
kumparan · 2 September 2026 pukul 18.27
Polri-BNN-Bea Cukai Ungkap 800 Kg Ketamin dari Kapal Berbendera Komoro
Berita terkait
Tangkap LS di Pasir Koja Bandung, Polisi Sita Ribuan Butir Obat Keras
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 14.14
Polisi Sita Ribuan Butir Obat Keras di Pasir Koja Bandung
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 13.20
Polisi Sita 176 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung, Puluhan Orang Ditangkap
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 16.30
Peredaran Tramadol di Tanah Abang Ditarget Turun 1 Bulan
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 18.00