Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Serang Kehormatan Jokowi lewat Tuduhan Ijazah Palsu, Roy Suryo Didakwa Pasal Berlapis

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo dengan pasal 434 dan 441 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana. Tuduhan itu dikemukkan melalui media sosial menuding ijazah Presiden Jokowi palsu demi menyergaji kehormatan Jokowi. Sidang perdana perkara ini dilakukan pada 17 September 2026 setelah saksi Syarif Muhammad Fitriansyah menyajikan tiga unggahan di media sosial yang menyatakan ijazah Jokowi palsu. JPU menyatakan perbuatan Roy Suryo melanggar hukum karena menyebarkan fitnah melalui teknologi informasi. Tag topik: politik, hukum, jokowi, roy suryo, ijazah palsu

Diberitakan juga oleh


Berita terkait