Serang Kehormatan Jokowi lewat Tuduhan Ijazah Palsu, Roy Suryo Didakwa Pasal Berlapis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo dengan pasal 434 dan 441 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana. Tuduhan itu dikemukkan melalui media sosial menuding ijazah Presiden Jokowi palsu demi menyergaji kehormatan Jokowi. Sidang perdana perkara ini dilakukan pada 17 September 2026 setelah saksi Syarif Muhammad Fitriansyah menyajikan tiga unggahan di media sosial yang menyatakan ijazah Jokowi palsu. JPU menyatakan perbuatan Roy Suryo melanggar hukum karena menyebarkan fitnah melalui teknologi informasi. Tag topik: politik, hukum, jokowi, roy suryo, ijazah palsu
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 16.18
Terancam Hukuman Berat! Roy Suryo Resmi Didakwa Serang Kehormatan Jokowi Lewat Medsos
Detik.com · 17 September 2026 pukul 15.59
Jaksa: Perbuatan Roy Suryo Bikin Jokowi Alami Kerugian Imateriil-Merasa Dihina
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 08.20
Siap Bawa Ijazah ke Sidang Roy Suryo, Jokowi Sindir Pihak yang Minta Tunjukkan di Lapangan Bola
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 08.55
Roy Suryo: Makin Lama Makin Terbukti, Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu
Berita terkait
PSI: Selama Pak Jokowi Tidak Menanggapi, Itu Artinya Tidak Penting
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 13.04
Ramai Desakan Hadirkan Jokowi di Sidang, Pengamat: Yang Penting Gaya Dulu, Nanti Juga Orang Lupa
Warta Ekonomi · 13 September 2026 pukul 01.30
Ijazah Palsu Jokowi dan Ijazah SMA Gibran Pukulan Telak Genk Solo: Kepanikan Terjadi...
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 17.10
Roy Suryo Gigit Jari? Ijazah Jokowi Sudah Diperiksa, Laboratorium Forensik Menyatakan...
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 08.45