Seret Puluhan Tersangka, Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kerusuhan di Pejompongan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menerapkan beberapa pasal berlapis untuk menjerat 47 tersangka dalam kerusuhan di Pejompongan, Jakarta, pada 27-28 Agustus 2026. Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Iman Imanuddin menyatakan pasal yang diterapkan meliputi dugaan pembahayakan keamanan umum, pengeroyokan, manipulasi data, penyalahgunaan senjata tajam, dan pencurian dengan pemberatan. Pasal yang dikutip antara lain Pasal 308, 309, 262, 35 juncto 51 UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 307, 306, 348 KUHP. Selain 47 tersangka dewasa, ada 5 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang juga ditangkap. Penyidik masih mengejar pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan berakibat tewasnya nyawa. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lanjutan.
Bagikan
Berita terkait
Amnesty International Desak Polisi Jaya Usut Tewasnya Bambang Setiawan di Kerusuhan Pejompongan
JawaPos · 2 September 2026 pukul 11.01
Dorong Polda Metro Jaya Ungkap Kematian Bambang Setiawan, Komnas HAM Pastikan Monitor Penanganannya
JawaPos · 31 Agustus 2026 pukul 14.15
Polisi Sebut 1 Orang Tewas di Pejompongan Terkait Ricuh 27 Agustus
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 18.36
Usut Tewasnya Bambang Setiawan, Polda Metro Jaya Terbitkan Laporan Polisi Model A
JawaPos · 2 September 2026 pukul 19.45