Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Seret Puluhan Tersangka, Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kerusuhan di Pejompongan

Polda Metro Jaya menerapkan beberapa pasal berlapis untuk menjerat 47 tersangka dalam kerusuhan di Pejompongan, Jakarta, pada 27-28 Agustus 2026. Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Iman Imanuddin menyatakan pasal yang diterapkan meliputi dugaan pembahayakan keamanan umum, pengeroyokan, manipulasi data, penyalahgunaan senjata tajam, dan pencurian dengan pemberatan. Pasal yang dikutip antara lain Pasal 308, 309, 262, 35 juncto 51 UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 307, 306, 348 KUHP. Selain 47 tersangka dewasa, ada 5 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang juga ditangkap. Penyidik masih mengejar pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan berakibat tewasnya nyawa. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lanjutan.

Berita terkait