Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan 2026: Siapa yang Wajib Tersertifikasi?

Mulai 2026, pejabat perbendaharaan di satuan kerja pengelola APBN wajib sertifikasi. Tiga jabatan utama yang harus tersertifikasi: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara. Sertifikasi diwajibkan untuk menjalankan kewenangansi dan mengakses sistem keuangan negara SAKTI. Proses sertifikasi gratis melalui aplikasi SIMASPATEN, termasuk pelatihan daring dan uji kompetensi. Sertifikat berlaku 5 tahun dengan mekanisme perpanjangan. Jika belum memiliki sertifikat, satuan kerja dapat mengajukan dispensasi selama 6 bulan sebelum harus sertifikasi. Sistem ini bertujuan memastikan pengelolaan APBN dilakukan oleh pejabat yang kompeten, menjaga kualitas pengelolaan anggaran negara untuk biaya publik seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Berita terkait