Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan 2026: Siapa yang Wajib Tersertifikasi?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mulai 2026, pejabat perbendaharaan di satuan kerja pengelola APBN wajib sertifikasi. Tiga jabatan utama yang harus tersertifikasi: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara. Sertifikasi diwajibkan untuk menjalankan kewenangansi dan mengakses sistem keuangan negara SAKTI. Proses sertifikasi gratis melalui aplikasi SIMASPATEN, termasuk pelatihan daring dan uji kompetensi. Sertifikat berlaku 5 tahun dengan mekanisme perpanjangan. Jika belum memiliki sertifikat, satuan kerja dapat mengajukan dispensasi selama 6 bulan sebelum harus sertifikasi. Sistem ini bertujuan memastikan pengelolaan APBN dilakukan oleh pejabat yang kompeten, menjaga kualitas pengelolaan anggaran negara untuk biaya publik seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Bagikan
Berita terkait
Purbaya: PPPK Penuh Waktu Digaji Pusat Mulai Januari 2027
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 13.40
Jawaban Kemenkop soal Anggaran Podcast Rp 103 M
Detik.com · 4 September 2026 pukul 07.25
Purbaya soal Cicilan Kopdes Rp40 T Cair September: Uangnya Siap
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 20.27
Setoran Laba Danantara ke APBN Belum Final Rp120 T, Ini Alasannya!
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 19.53