Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Siap-Siap Dipenjara Efek Tutupi-Tak Pasang Pelat Nomor Kendaraan

Korlantas Polri melarang keras penutupan, pembengkakan, atau modifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) karena hal ini dianggap pelanggaran lalu lintas yang bisa berujung pada penjara. TNKB bukan sekadar pelengkap, melainkan tanda registrasi resmi yang dikeluarkan Polri dan berfungsi sebagai bukti legitimasi kendaraan. Aturan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Pelanggaran seperti menutup sebagian angka, memakai stiker penutup, melipat pelat, mengecat ulang, atau memasang aksesori yang menghalangi keterbacaan dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Menurut informasi yang dilaporkan, penutupan TNKB justru menghambat proses identifikasi kendaraan di jalan, sehingga berpotensi menghambungkan kasus pelanggaran lalu lintas atau kejahatan. Korlantas menekankan pentingnya pemasangan TNKB sesuai standar agar keterbacaannya tetap optimal dari berbagai sudut pandang. Pengguna kendaraan diharapkan memastikan pelat nomor tidak rusak, kotor, atau pudar, serta segera melakukan penggantian resmi jika pelat mengalami kerusakan. Langkah ini diharapkan mencegah sanksi hukum dan memastikan keamanan lalu lintas yang optimal.

Berita terkait