Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Korlantas Buka Suara soal Masyarakat Rela Bayar Jutaan Bikin SIM Palsu

Korlantas Polri membuka suara terkait tren masyarakat yang rela membayar jutaan rupiah untuk mendapatkan SIM palsu. Hal ini merespons pengungkapan sindikat pemalsahan SIM lintas wilayah yang dilakukan oleh Polres Siak, Riau. Dalam operasi tersebut, delapan tersangka berhasil ditangkap dan sekitar 500 SIM palsu disita setelah tersebar di berbagai daerah di provinsi Riau.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Komarudin menjelaskan bahwa seluruh proses penerbitan SIM dilakukan melalui sistem yang terpantau secara digital. Setiap tahapan pembuatan SIM tercatat dalam sistem, sehingga SIM yang diperoleh tanpa mengikuti prosedur resmi tidak akan terdaftar dalam basis data resmi kepemilikan SIM.

Sindikat ini diketahui beroperasi sejak Juni 2026 dan menawarkan jasa pembuatan SIM melalui berbagai platform seperti WhatsApp, Facebook Marketplace, dan perantara. Mereka menawarkan harga mulai dari Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta tergantung jenis SIM. Para pelaku meminta foto dan salinan KTP korban, kemudian mengeditnya menggunakan aplikasi sebelum mencetaknya pada kertas stiker bening dan menempelkannya pada kartu SIM bekas yang telah dibersihkan. Komarudin memastikan bahwa proses pengurusan SIM wajib dilakukan secara langsung oleh pemohon dan setiap penawaran bantuan pengurusan SIM adalah modus penipuan.

Berita terkait