Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Sibuk Kerja, Bechi Eks Napi Pencabulan Cuma Wajib Lapor Video Call

Mantan terpidana kekerasan seksual, Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi, mendapatkan kelonggaran wajib lapor dari Bapas Klas I Malang. Bechi diizinkan melapor melalui panggilan video (video call) dengan alasan kesibukan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Pihak Bapas menyatakan mekanisme ini sah untuk mendukung aktivitas kerja klien bebas bersyarat, selama komunikasi tetap terjaga setiap bulan.

Bechi mendapatkan bebas bersyarat pada 15 Agustus 2025 setelah memenuhi syarat dua pertiga masa pidana dari vonis 7 tahun penjara, berkat beberapa remisi. Meskipun diberikan fleksibilitas pelaporan, Bapas Malang mengklaim tetap melakukan pengawasan, termasuk kunjungan rumah (home visit) ke Jombang, dan akan memperketat pantauan jika ditemukan perilaku yang meresahkan masyarakat.

Berita terkait