Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi Digelar Kembali 6 Agustus

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjadwalkan sidang kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa pada Kamis, 6 Agustus 2026. Sidang akan dipimpin Majelis Hakim Christina Endarwati bersama anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. Proses dimulai dari awal dengan pembacaan dakwaan baru karena jaksa penuntut memperbaiki berkas perkara setelah sebelumnya dinyatakan tidak cermat.

Sebelumnya, hakim mengabulkan nota keberatan dokter Tifa, menyatakan dakwaan jaksa kabur sehingga batal demi hukum dan pemeriksaan terhenti. Jaksa kemudian melimpahkan kembali berkas dengan nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jaktim pada 27 Juli 2026. Kasus ini bermula dari tuduhan dokter Tifa terhadap keaslian ijazah Presiden Jokowi.

Sidang mendatang merupakan kelanjutan setelah perbaikan dakwaan, dengan fokus pada pemeriksaan ulang dari tahap awal. Pengadilan menekankan pentingnya dakwaan yang jelas sebelum lanjut ke pembuktian.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait